Bawaslu Rohul Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Rohul Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Riaumandiri.co - Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024 pada beberapa hari yang lalu, tepat pada Senin (06/11), tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Satpol PP, Dinas Perhubungan beserta Polisi lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan. 

Saat dihubungi oleh awak media Haluan Riau, Pimpinan Bawaslu Rohul Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi, Yurnalis S.Sos,I,.MA mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya telah menyurati seluruh Partai Politik untuk segera menarik segala APK yang dinilai melanggar aturan. 

"Hari ini kita telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana pertanggal 4 sampai 27 November 2023, itu tidak diperbolehkan ada yang berkampanye, kecuali sekedar bersosialisasi," kata Yurnalis. 


Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh 5 Pimpinan Bawaslu Rohul itu menurunkan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik dalam bentuk baliho, spanduk maupun iklan billboard.

"Adapun APK yang kita turunkan atau kita ambil ini yakni semua alat peraga kampanye yang mengandung unsur pencitraan diri seperti penyertaan visi misi, nomor urut, gambar atau foto serta ajakan untuk memilih salah seorang calon anggota Pemilu," tambahnya. 

Dalam penertiban APK yang dinilai melanggar aturan ini, ditegaskan Yurnalis juga bahwa Bawaslu Rohul beserta tim gabungan sekaligus Panwascam serta Pengawas Desa juga dilibatkan untuk melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing. 

"Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penertiban alat peraga kampanye ini yaitu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tegasnya. 

Dijelaskan Yurnalis juga, bahwa sejak pertanggal 4 hingga 27 November 2023 seluruh Calon Anggota Legislatif tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye tertutup maupun terbuka kepada masyarakat. 

"Tidak ada boleh yang berkampanye, namun untuk sosialisasi diperbolehkan, waktunya sudah ditentukan," sebutnya.

Adapun hasil penertiban pada hati itu, tim gabungan berhasil menertibkan 25 baliho, 54 spanduk, 129 banner dan 4 buah Billboard. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon legislatif untuk dapat menahan diri melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023.