DPR Ingin Presiden Jadi Penentu Status Krisis Keuangan

DPR Ingin Presiden Jadi  Penentu Status Krisis Keuangan

JAKARTA (HR)-Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan Presiden sebagai penentu krisis sektor keuangan. Hal ini agar pertanggungjawaban dapat dipegang oleh orang nomor satu di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, selama ini dalam aturan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) hanya empat lembaga yang berhak menentukan krisis di sektor keuangan yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, Presiden belum masuk sebagai penentu status darurat tersebut.

"Harus ada Presiden. Kalau ada apa-apa Presiden yang tanggung jawab. Presiden yang katakan darurat," kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Fadel juga meminta agar di dalam RUU yang akan diajukan menjadi Undang-Undang tersebut, perlu memperbaiki mekanisme kerjanya. Hal ini untuk menghindari kehancuran perbankan Indonesia.

"Jangan sampai sudah lampu merah kemudian baru bank ditutup. Awalnya sebelum bobrok diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan, selama ini empat anggota KSSK yang memutuskan status darurat sektor perbankan. Pasalnya, keempat lembaga yang ada dalam KSSK tersebut mempunyai mandat masing-masing mengenai kesehatan sektor keuangan.

"Karena kalau dibawa ke pihak lainnya maka pihak lain itu minta informasi lainnya dari siapa, pasti balik lagi dari yang empat ini. Info sistem pembayaran pasti dari minta ke BI, info SUN ke Menkeu, info sektor keuangan ke OJK, kesiapan resolusi ke LPS. Enggak ada pihak lain yang bisa berikan info tambahan yang relevan," jelas dia.(dtc/ivi)