Rubah Paradigma Koperasi

Pemko Pekanbaru Luncurkan IUMK

Pemko Pekanbaru Luncurkan IUMK

PEKANBARU (HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia, wilayah Pekanbaru, meluncurkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), sekaligus disertai dengan Kartu IUMK.

Kartu IUMK akan memudahkan masyarakat untuk membuka usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada. Peluncuran tersebut dilaksanakan, Rabu (18/11) bertempat di kediaman walikota, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, walikota mengatakan dengan diluncurkannya program itu diharapkan agar semangat dalam berkoperasi akan menjadi lebih baik. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian dari seluruh masyarakat Riau dan Pekanbaru khususnya, kemudian juga untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif.

Pemerintah Kota Pekanbaru akan merubah paradigma masyarakat terhadap koperasi yang selama ini menurut pandangan masyarakat hanya sebagai wadah untuk simpan pinjam saja. Padahal koperasi itu adalah serba usaha, dan merupakan soko guru yang sudah teruji di saat krisis ekonomi yang sering terjadi.

"Awal koperasi terbentuk di Indonesia sebenarnya didasari untuk menolong para pegawai dan orang kecil yang menderita karena terjerat utang dari para rentenir pada zaman penjajahan. Seiring berjalan waktu, koperasi ini bukan hanya dijadikan sebagai tempat simpan pinjam namun sebagai koperasi produksi, konsumsi dan serba usaha," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, Rabu (18/11).

Selain itu, tujuan dari dibentuknya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota. Koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain yang secara umum dari badan usaha tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya.
Diterangkan Firdaus, jumlah koperasi yang ada di Pekanbaru saat ini mencapai 900 koperasi, namun setelah didata hanya 365 koperasi yang aktif dan inilah yang akan dibina untuk lebih baik lagi. Ia juga menyebut bagi koperasi yang dinilai tidak aktif, maka akan dibekukan.

"Sehingga mereka dapat mengintropeksi koperasi mereka untuk diaktifkan kembali. Pasalnya koperasi yang telah dibekukan tidak akan mendapatkan fasilitas dan bantuan-bantuan dari pihak ketiga. Kita akan tegas, untuk menertibkan koperasi-koperasi yang tidak aktif ini, bukan berarti untuk mematikan usaha mereka, tapi ini untuk memberikan pembinaan kepada mereka untul lebih baik lagi," tegasnya seraya mengakhiri.(adv/humas)