kasus Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ

Giliran Burhanuddin Datangi Penyidik Kejagung

Giliran Burhanuddin Datangi Penyidik Kejagung

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

 Proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sejak, Senin (14/3) lalu berlanjut hingga akhir pekan nanti. Sementara, pada Selasa (15/3), giliran Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin yang mendapat giliran berhadapan dengan Tim Penyidik Kejagung.

Dengan menumpang gedung Pidana Khusus Kejati Riau, penyidik memintai keterangan dari Burhanuddin.
"Masih berlanjut tim Kejagung mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Tadi ada Sekda (Bengkalis) yang dimintai keterangannya,

Giliran
" ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kemarin sore.

Burhanuddin dimintai keterangan karena dinilai mengetahui penganggaran untuk PT BLJ yang tidak lain merupakan BUMD Kabupaten Bengkalis anggaran 2012. Keterangan ini dibutuhkan guna menguak lebih terang kasus yang telah menyeret Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, mantan pentinggi di perusahaan plat merah tersebut.

Kejagung melanjutkan proses penyidikan perkara ini, setelah sebelumnya dibuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Dalam proses penegakan hukumnya, penyidik telah menetapkan status penyidikan umum dalam perkara ini. Status ini menyatakan jika telah terjadi tindak pidana, hanya saja belum ditetapkan siapa tersangkanya.

Pada Senin (14/3) lalu, penyidik juga telah memintai keterangan tiga orang saksi dalam perkara ini. Ketiganya, Hamdan selaku Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Bengkalis, Joni Indra, selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, dan Muklis selaku Komisaris Utama PT BLJ.

"Dijadwalkan sampai akhir pekan ini tim Kejagung berada di sini (Pekanbaru, red)," lanjut Mukhzan.
 
Dalam perkara ini, Pemkab Bengkalis mengucurkan anggaran penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada Tahun Anggaran 2012 lalu. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah diketahui membentuk tujuh anak perusahaan. Dana diduga mengalir ke anak perusahaan tersebut, diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Di antara aliran dana juga diketahui terdapat sebesar Rp70 miliar ke PT Kalta. Perusahaan ini memiliki aset di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Direncanakan di lokasi akan dibangun gedung Kalta Tower. Selain itu, perusahan ini juga bekerja sama dengan sekolah internasional, dan membangunnya di sana dengan nama Indonesia Creative School.
 
Dalam vonis tingkat pertama dengan terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, majelis hakim memutuskan menyita seluruh aset tersebut. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding, dan saat ini masih berlangsung upaya hukum lanjutan, kasasi di Mahkamah Agung. (dod)