Pemilik Kendaraan Angkutan di Atas Air

Tertib Bayar Pajak

Tertib Bayar Pajak

SELATPANJANG (HR)- Pemilik kendaraan angkutan di atas air mulai dari 5 GT hingga 7 GT diminta tertib membayar pajak. Sebab keberadaan angkutan air sama dengan kendaraan bermotor lainnya harus membayar pajak setiap tahunnya.

Hal ini diungkapkan Kepala UPT Dispenda Provinsi Riau Azuar baru-baru ini di Selatpanjang. Dikatakannya motor roda dua, dan roda empat begitu juga kendaraan yang beroperasi di atas air, wajib membayar pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Sejauh ini, kata Azuar, masyarakat yang memiliki kendaraan motor angkutan di atas air masih minim membayar pajak. PAdahal di Kepulauan Meranti pemilik kendaraan air itu cukup banyak.

"Kita sangat berharap warga yang memiliki kendataan angkutan di atas air dengan kesadaran sendiri bisa datang ke Samsat untuk membayar kewajibannya. Sebab pajak yang diberikan itu sebagian akan dikembalikan kepada daerah pemungut. Itu artinya untuk memperlancar program pembangunan se provinsi," katanya.

Provinsi tentu juga memiliki aturan yang jelas untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dari sektor pajak tersebut. Jadi walaupun pihak provinsi yang melakukan pemungutan pajak, daerah juga nantinya akan mendapat bagian sebagaimana ketentuan.

"Aturan pajak angkutan di atas air ini dilaksanakan berdasarkan Pergub No.62 tahun 2015. Itu dasar hukum kita untuk memungutnya. Hanya saja jangankan masyarakat luas, pemerintah daerah sendiri juga belum memahami sepenuhnya Pergub tersebut. Sehingga kita juga berharap terutama dari instansi Perhubungan agar bisa bersinergi memberikan pemahaman kepada para pemilik kendaraan mulai dari GT 5 hingga GT 7,” tambah Azuar. (jos)