UMK 2016 Pekanbaru Rp2.165.435

Realisasinya Tunggu SK Gubernur

Realisasinya Tunggu SK Gubernur

PEKANBARU (HR)-Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimun Kota Pekanbaru sebesar Rp2.165.435, meski demikian untuk pemberlakuannya masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Riau. Diharapkan UMK sudah bisa direalisasikan pada Januari 2016 mendatang.

"Penerapan UMK itu masih menunggu SK dari Gubernur Riau, saat ini Gubernur masih menunggu keseluruhan nilai UMK dari kabupaten lain. Bila sudah ada SK, maka akan diterapkan nilai UMK Pekanbaru pada tahun 2016 nanti," kata , Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Kamis,(12/11), di kantor Walikota.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan nilai yang ditetapkan akan berubah setelah diproses Gubernur, Jhonny menjawab, kemungkinan itu sangat kecil terjadi. Untuk merubah nilai UMK yang telah ditetapkan, membutuhkan kajian yang lebih dalam. Terkecuali ada suatu kondisi yang sangat darurat, seperti adanya kejadian inflasi besar-besaran.

Kepada perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, Jhonny berharap, agar bersedia mengikuti dan mematuhi peraturan mengenai ketetapan UMK Pekanbaru yang baru itu. Bila tidak artinya sama saja dengan melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku."Perusahaan yang ada di Pekanbaru, agar mematuhi UMK, kalau tidak akan diberi sanksi," katanya.

Menanggapi hal itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus  mengatakan, masyarakat Kota Pekanbaru harus realistis, bagi perusahaan yang sudah mampu, tentu harus membayar upah karyawannya di atas UMK. Jangan perusaan mengambil keuntungan besar, tapi karyawan diupah minim.

"Perusahaan harus menjadikan karyawan sebagai aset, agar karyawan juga merasa memiliki perusahaan, sehingga terjadi saling pengertian antar kedua elemen. Dia juga mengimbau perusahaan untuk membayar upah karyawan dengan wajar, artinya jangan berpatokan dengan indeks minimum," imbuhnya.(her)