Pemprov dan Pemkab Wajib Anggarkan di APBD

Taspen Kelola JKK dan JKM Pegawai

Taspen Kelola JKK dan JKM Pegawai

PEKANBARU (HR)-Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, tentang Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian, bagi Aparatur Sipil Negra dan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak bulan Juli 2015 yang lalu.

Namun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum juga menganggarkan anggaran JKK dan JKM bagi ASN, untuk disetorkan ke PT Taspen (Persero) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan JKK dan JKM.

Kepala cabang Taspen Pekanbaru, Tamsir, mengatakan, JKK dan JKM bagi ASN ini wajib dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN dan APBD. Jika tidak maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota