POPDA RIAU 2016

11 Cabor dengan 105 Nomor Pertandingan

11 Cabor dengan 105 Nomor Pertandingan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah melakukan Rapat Koordinasi Teknis dengan kabupaten dan kota di Riau, akhirnya Dinas Pemuda dan Olahraga Riau memutuskan untuk mempertandingkan 11 cabor dengan 105 nomor pertandingan di Pekan Olahraga Pelajar Daerah Riau 2016, 23-30 Mei.

"Setelah Rakornis beberapa waktu lalu, akhirnya kita mendapatkan kesepakatan mengenai Popda Riau 2016. Saat ini kita sudah menyiapkan buku panduan Popda tersebut dan segera kita kirimkan ke daerah-daerah," ujar Kabid Olahraga Dispora Riau, Suwardi kepada Haluan Riau, Minggu (6/3) di Pekanbaru.

Suwardi mengatakan 11 cabor yang dipertandingkan adalah atletik, renang, pencak silat, voli indoor, voli pasir, basket, bulutangkis, tenis, tenis meja, sepakbola dan sepaktakraw.

"Untuk cabor yang dipertandingkan tidak berubah dengan tahun sebelumnya. Popda ini bertujuan untuk mencari atlet yang dipersiapkan ke Popwil Sumatera 2016 di Pekanbaru," jelas Suwardi.

Untuk nomor pertandingan, atletik mempertandingkan 26 nomor, renang 30 nomor, sepakbola satu nomor, basket dua nomor, voli indoor dua nomor, pencak silat 21 nomor, takraw tiga nomor, bulutangkis enam nomor, tenis enam nomor, tenis meja enam nomor, dan voli pasir dua nomor.

"Sedangkan untuk kuota atlet per kabupaten kota adalah 205 orang dengan rincian atletik 11 putra, 11 putri dan empat pelatih, renang 10 putra, 10 putri dan tiga pelatih, silat 12 putra, 11 putri dan dua pelatih, voli 10 putra, 10 putri dan dua pelatih, voli pasir dua putra, dua putri dan satu pelatih, basket 12 putra, 12 putri dan dua pelatih, bulutangkis lima putra, lima putri dan dua pelatih," katanya.

Kemudian, kata Suwardi, tenis dengan lima atlet putra, lima putri dan dua pelatih, sepakbola dengan 20 atlet putra dan dua pelatih. Terakhir sepak takraw dengan 12 atlet putra, lima atlet putri dan tiga pelatih.

"Kuota ini adalah kuota maksimal. Artinya, kabupaten dan kota bisa saja mengirimkan atletnya tidak lengkap karena menyesuaikan dengan kondisi daerah. Namun demikian, kabupaten dan kota tidak boleh melebihi kuota ini," jelasnya. (pep)