AS Jalani Tahap II

Korupsi Pengadaan Barang Sport Center

Korupsi Pengadaan Barang Sport Center

PEKANBARU (HR)-AS (68), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru atau tahap II, Selasa (8/9).
Pantauan Haluan Riau di Kejari Pekanbaru, AS yang saat itu mengenakan baju kemeja putih dan berpeci ini, tampak digiring penyidik menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB. Disana, proses pemeriksaan administrasi tahap II dilakukan JPU Feby Gumilang dan Fuji DJ.

Mengingat usia tersangka AS sudah tua, dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi, diminta melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru, sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 14.00 WIB, AS kembali melanjutkan proses tahap II.

Kepada Haluan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edy Birton, membenarkan adanya proses tahap II terhadap pemilik CV Merapi selaku rekanan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tersebut. "Perkara ini ditangani penyidik dari Polresta Pekanbaru. Hari ini, Selasa (8/9), proses tahap II-nya," ujarnya. Selanjutnya, kata Edy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan di persidangan. "Tidak lama lagi, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. Yakni, PA selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, yang telah divonis selama 1 tahun, AS, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan AP selaku pihak pelaksana tender.(dod)