Lima Personel Polres Jalani Sidang Kode Etik

Lima Personel Polres Jalani Sidang Kode Etik

BANGKINANG (HR)-Polisi Resort Kampar melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap lima personel di jajaran anggotanya yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, Jumat (30/10).

Pelaksanaan Sidang Kode Etik Kepolisian ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan, selaku Ketua Sidang Komisi dan Kabag Sumda Kompol Syafri Tan, selaku wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Era Maifo selaku penuntut.

Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) kali ini merupakan sidang lanjutan ketiga dengan agenda pembacaan putusan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelanggar Kode Etik Kepolosian ini, empat dari lima terperiksa dijatuhi  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu Briptu Hariandi, Briptu Shandra Shandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando. Sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman demosi.

Para personel Polri yang disidangkan itu terkait beberapa kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, antara lain terlibat penyalahgunaan narkoba, kasus pidana umum dan desersi.

Sebelum sidang putusan ini, dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Kampar, serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar kode etik tersebut.

Waka Polres Kampar, selaku pimpinan sidang menyampaikan, putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.  Kepada para personel yang dijatuhi hukuman PTDH ini, disampaikan pimpinan sidang dapat mengambil hikmahnya. "PTDH bukanlah akhir dari segalanya, tapi mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidup anda. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk merubah diri kearah yang lebih baik," tutupnya. ***