Pasca Dibekukannya Operasional PT LIH

1.600 Naker Terancam PHK

1.600 Naker Terancam PHK

Pangkalan Kerinci (HR)-Pasca dibekukannya operasioal perusahaan perkebunan sekaligus pabrik pengolahan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrido yang tersandung kasus hukum kebakaran lahan beberapa waktu lalu, sekitar 1.600 karyawan terancam di-PHK.

Apalagi, manajemen mengaku tidak sanggup menahan beban yang ditanggung sementara operasional kegiatan pengolahan sampai pemanenan tidak berjalan sama sekali.

"Dengan kondisi seperti ini, pihak perusahaan mengaku hanya sanggup bertahan dalam waktu dekat dan apabila tidak ada solusi cerdas, maka satu-satunya alternatif dengan sangat terpaksa maka dilakukan pemutusan Hubungan Kerja karyawan yang berjumlah sekitar 1.600 lebih tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut,"  kata Humas PT LIH Lagiman beberapa waktu lalu.

Alasan PHK yang dijadikan alternatif terakhir ini dianggap sebagai alasan terbaik oleh pihak manajemen karena sama sekali tidak ada aktifitas yang bisa dikerjakan seperti biasa, apalagi mengingat saat ini setelah dibekukan izin PT LIH dan sudah ditetapkan perusahaan mereka sebagai pelaku kerusakan lingkungan.

"Ya mungkin kalau beberapa bulan setelah ada penetapan pembekuan izin dari menteri di kawasan lahan yang terbakar dan tak berpengaruh dengan lahan lain, maka bisa berjalan akitifitas pabrik seperti biasa, tapi sekarangkan memang tidak ada aktivitas," ujarnya.

Menyikapi rencana pihak manajemen PT LIH yang akan melakukan PHK kepada karyawanya tersebut ditanggapi serius oleh serikat pekerja karena dalam kasus ini setidaknya perlu diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Seperti yang disampaikan Apul Nababan, selaku Ketua DPC Fedarasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI SBSI) Kabupaten Pelalawan.

Dia menilai kalau kasus pengursakan lingkungan oleh perusahaan dinilai memang cukup berat dan sanksi bagi pelaku dinilai cukup sepadan dengan pembekuan izinnya.(pen)