Aparatur Desa se Kabupaten Kuansing Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Aparatur Desa se Kabupaten Kuansing Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Aparatur Desa Kabupaten Kuansing mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelatihan Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, 3 s/d 14 November 2017  di Hotel BiZ, Batam, Provinsi Kepri.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kuansing, Muharlius, Ketua Forum Desa Kuansing, Emil Harda, Kepala Balai Besar PMD Malang, Edy Supriyanta, dan staf Belai Besar Pemerintahan Malang, Mia Ratna Juwita.
 
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kuansing, Muharlius menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mendukung kegiatan Bimtek yang diselenggarakan. Sebab menurutnya, dengan adanya kegiatan ini, kedepannya Desa akan dapat segera mandiri apabila dapat diterapkan di Desa - Desa.
 
Edy berharap agar sekretaris desa dapat membentuk forum sendiri, dengan begitu komunikasi sekretaris se Kabupaten Kuansing akan berjalan dengan baik.
 
"Bimtek - Bimtek seperti ini bukan hanya ada di indonesia, tetapi negara lain yang jauh lebih maju dari Indonesia masih juga melaksanakan kegiatan Bimtek, contohnya saja Negara China," ujar Muharlius kepada Riaumandiri.co, Senin (14/11).
 
Semantara, Ketua Forum Desa Kabupaten Kuansing, Emil Harda mengatakan ia sengaja ikut dalam Bimtek aparatur Desa ini untuk menyaksikan dan melihat langsung kegiatan tersebut. Dia berharap kepada 97 Aparatur Desa untuk benar - benar mengaplikasikan dan mengembangkan ilmu yang didapatkan dari Bimtek untuk desa masing - masing.
 
Selanjutnya, Kepala Balai Besar PMD Malamg, Edy Supriyanta mengatakan maksud dan tujuan dari Bimtek pengadaan barang / jasa ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun tata cara pelaksanaan pengadaan barang / jasa di desa yang dibiayai dengan Dana APBDes.
 
Sedangkan tujuannya yakni agar pengadaan barang / jasa di setiap Desa dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip - prinsip pengadaan di desa masing - masing.
 
"Dengan adanya Bimtek ini, aparatur desa dapat memahami dan mengerti tata cara pengadaan barang / jasa di desa," ucapnya.
 
Dijelaskan oleh Mia Ratna Juwita, penataan Administrasi Pemerintahan Desa sangat penting dalam memajukan sebuah desa untuk dapat mandiri dan sejahtera. Bahkan administrasi Desa juga tertuang dalam PERMENDAGRI No 47 Tahun 2016 dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam seperti penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Dikatakanya, dengan adanya administrasi pemerintahan desa maka akan melahirkan standar pelayanan minimal (SPM), yang meliputi penyedian dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat.
 
Sementara itu SPM terbagi menjadi 2 aplikasi yaitu aplikasi Pemerintahan Desa (SISDES), dan Aplikasi Pelayanan. Untuk aplikasi SISDes terbai dalam 6 sub yaitu sub administrasi umum, sub administrasi penduduk, sub administrasi pembangunan, sub administrasi BPD, sub kesra, dan sub kematian. dengan adanya aplikasi ini tentunya setiap desa akan dapat dengan mudah melayanani seluruh lapisan masyarakat.
 
"Kalau aplikasi ini sudah berjalan maka pelayanan di pemerintaham desa akan cepat,tepat dan akurat. sehingga pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat dapat deberikan oleh pemeritahan desa." jelasnya.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang