Gelapkan Uang Rp 47 Juta, Supervisor Perusahaan Aksesoris Hp Pekanbaru Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Rp 47 Juta, Supervisor Perusahaan Aksesoris Hp Pekanbaru Ditahan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang pria inisial DP alias Dennis (32) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh. Dia diamankan pada tanggal 6 Februari 2020 dan menyandang status tersangka. 

Pasalnya, pria yang yang bekerja sebagai supervisor di sebuah perusahaan aksesoris handphone diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 47.677.980 semenjak dia bekerja. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo yang diwakili Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya itu, dan dengan kooperatif menyerahkan diri ke pihak kepolisian.


Mantan Kanit III Tipikor Ekonomi Polresta Pekanbaru itu melanjutkan, pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 34 lembar nota pembelian barang brader parts. Jadi barang-barang itu aksesoris handphone. Sementara ini baru satu kantor yang melapor tepatnya yang berjualan di Mall Senapelan sedangkan untuk mall lainnya masih menyusul," jelas Zulfikrianto, Selasa (10/3/2020).

Tersangka tidak kunjung mengembalikan uang itu setelah diminta perusahaan, maka DP dilaporkan ke kepolisian oleh pihak perusahaan. "DP menggunakan (untuk keperluan pribadi) uang dari pembayaran barang tersebut sebesar Rp 47.677.980 juta, dan saat itu dari pihak perusahaan memintanya agar segera mengembalikan uang yang telah digunakan," Singkatnya.

Di samping itu, tersangka DP mengakui bahwa dirinya telah menggunakan uang yang seharusnya dia setorkan. "Uangnya diambil sekaligus gitu, bisa Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu sekali. Ya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi seperti beli rokok dan juga kebutuhan rumah atau pun biaya operasional," jawab DP. 

Padahal gajinya per bulan mencapai angka Rp. 4.2 juta, dia akui tak cukup, sebab dirinya pun merawat orangtuanya dan untuk mengobati sakit gula kering yang menimpanya.

"Saya mulai mengambil sekitar bulan Juli atau Bulan Agustus tahun 2019 sampai Januari 2020. Saya mencoba untuk menutupi dengan gaji, namun tidak tertutupi. Sehingga gali lobang tutup lobang," sebutnya yang bekerja sejak Mei 2019.

Dirinya mengaku bersalah. Sehingga sempat melakukan pertemuan dengan kantor agar uang yang terlanjur digelapkan bisa dicicil. Namun ternyata dilaporkan ke polisi. "Saya minta untuk dicicil Rp 2 juta per bulan. Tapi ya sudah jika memang begini. Saya juga akui saya salah dan saya penuhi panggilan ke polisi," tuturnya.



Tags Hukum