Penegakan Hukum Karhutla

Giliran PT ASL di Inhu Tersangka

Giliran PT ASL  di Inhu Tersangka

PEKANBARU (HR)-Penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, terus berlanjut. Kali ini, Polres Indragiri Hulu menetapkan sebuah perusahaan perkebunan sawit PT Alam Sari Lestari sebagai tersangka.
 
Namun untuk perseorangan dari pihak perusahaan, Kepolisian belum menetapkan tersangka. Dengan demikian, sejauh ini jajaran Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka dari pihak perusahaan.


Giliran
Sebelumnya, status itu ditetapkan untuk PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan serta PT Palm Lestari Makmur di Indragiri Hilir. Menurut informasi yang dirangkum,
luasan lahan yang terbakar di area Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL yakni seluas 116 hektare, berupa semak belukar. Saat ini kobaran api yang menghanguskan lahan milik perusahaan diketahui telah berhasil dipadamkam.


Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo, membenarkan hal itu. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka perorangan dari pihak perusahaan.
"Belum ada yang dijadikan tersangka (pihak perorangan dari korporasi). Sekarang dalam tahap menunggu pemeriksaan ahli. Korporasi hanya satu, PT ASL," jawab Ari melalui pesan singkat, Rabu (28/10).

Terkait penetapan tersangka itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, juga mengakui pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Inhu.

"Sudah kita terima SPDP-nya beberapa waktu lalu. SPDP-nya diterima Kejaksaan Negeri Rengat," terangnya.

Dalam SPDP tersebut, terang Mukhzan, disebutkan PT ASL selaku korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. "Masih korporasinya. Tidak ada nama perseorangan dari pihak korporasi," lanjut Mukhzan.

PT ASL, sebut Mukhzan, dijerat pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "PT ASL disangkakan melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 98 ayat (1), (2) atau Pasal 99 (1), (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.

Untuk tahapan berikutnya, lanjut Mukhzan, Jaksa akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas atau tahap I. "Kita tunggu tahap I-nya," tukas Mukhzan.

Selain PT ASL, pihak kejaksaan juga telah menerima SPDP perkara Karhutla dari pihak korporasi. Adapun SPDP tersebut atas nama tersangka PT Langgam Inti Hibrindo. Sementara, terkait PT Palm Lestari Makmur di Indragiri Hilir, Mukhzan mengaku pihaknya belum menerima SPDP-nya. Seperti dirilis media massa sebelumnya, selain PT PLM, aparat Kepolisian juga menetapkan dua petinggi di perusahaan itu sebagai tersangka. Keduanya saat ini juga telah menjalani penahanan.

"Hingga kini baru 2 SPDP. PT LIH dan PT ASL. Itu saja," pungkas Mukhzan.


Selain PT LIH, PT PLM, dan PT ASL, pihak kepolisian juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya. Dimana penanganannya dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau.

Adapun 15 perusahaan tersebut, yakni PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.

Selanjutnya, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektare, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.

Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 288 hektare, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare, PT Pan United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektare, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.

PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektare, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare serta PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektare. (dod)