Abdullah Sulaiman Sulit Mengelak
PEKANBARU (HR)-Pembantu Rektor III Universitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman, tampak menggaruk kepalanya saat diperlihatkan barang bukti berupa surat keterangan yang disebut-sebut dipalsukannya.
Ekspresi spontan tersebut ditampilkannya, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk penelitian di Universitas Islam Riau (UIR), yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10) petang.
Penasehat Hukum Emrizal, Yusril Sabri, saat itu menanyakan terkait surat pernyataan yang sebelumnya disampaikan Manager Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis alias Atiek Lubis, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pekan lalu.
Dalam keterangan kala itu, Atiek Lubis menerangkan kalau dirinya ada menerima permintaan maaf dari Abdullah Sulaiman yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman di atas materai.
Dalam surat tertanggal 29 November 2013 itu, dinyatakan kalau Sulaiman Abdullah, yang saat ini merupakan Pembantu Rektor III UIR tersebut, mengakui kalau dirinya telah memalsukan tandatangan Atiek Lubis selaku GM Hotel Pangeran dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah Sulaiman berkilah kalau dirinya memalsukan tandatangan Atiek Lubis dalam kwitansi yang selanjutnya dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. "Saya tidak ada memalsukan," bantahnya.
Namun setelah diperlihatkan kopian surat pernyataan tersebut oleh Yusril Sabri di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, dia tidak bisa mengelak. "Apakah ini tantandangan saudara," tanya Yusril, yang dijawabnya benar.
"Berarti, ini benar surat pernyataan saudara," tanyanya lebih lanjut. Mendapati pertanyaan tersebut, Abdullah Sulaiman masih tetap membantah.
Kemudian, Yusril Sabri membacakan isi dari surat pernyataan tersebut. Disinilah, Abdullah Sulaiman tampak tidak bisa mengelak. Dirinya, hanya menggaruk-garuk kepala.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Sulaiman Abdullah mengajukan proposal penelitian ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2011, dimana saat itu dicairkan sebesar Rp1 miliar. Sementara, dipencairan kedua pada 2012, sebesar Rp1,8 miliar.
Lebih lanjut, Abdullah Sulaiman mengaku kalau Emrizal selaku Bendahara Kegiatan, mengeluarkan uang atas perintah dirinya selaku Ketua Tim Penelitian. "Atas perintah Ketua, Bendahara menerima dan mengeluarkan uang," akunya.
Ditegaskan kembali oleh majelis hakim, apakah ada terdakwa Emrizal mengeluarkan uang tanpa sepengatahuan dirinya, tetap Abdullah Sulaiman mengaku tidak ada. "Tidak ada, Pak," jawab Abdullah Sulaiman.
Lebih lanjut, Abdullah Sulaiman berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya di Kejati Riau, mengaku kalau laporan-laporan yang mengenai pembelanaan barang, tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Seperti, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor,red), itu tidak sesuai dengan kenyataan. Seperti rental mobil, itu juga tidak sesuai," terangnya.
Sementara, PH Emrizal lainnya, Abdul Heris Rusli, menanyakan terkait dakwaan JPU terhadap kliennya. Dalam dakwaannya, JPU menyebut kalau Emrizal membuat LPJ fiktif. Terkait hal tersebut, Abdul Heris Rusli menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan Emrizal membuat LPJ. "Ya saya," jawabnya singkat.
Di pertanyaan pamungkasnya, Abdul Heris Rusli menanyakan apakah Abdullah Sulaiman ada mengembalikan uang yang diindikasikan sebagai kerugian negara. Abdullah menjawab kalau dirinya pernah mengembalikannya.
"Karena dianggap markup, ya saya kembalikan. Penyidik yang nyuruh. Saya kembalikan saja daripada bermasalah," timpalnya.***