SUARAKAN KETERTINGGALAN DAN BANTUAN PUSAT

Daerah Harus Berteriak

Daerah Harus Berteriak

SELATPANJANG (HR)- Daerah diminta terus berteriak ke pusat, untuk menyuarakan berbagai ketertinggalan guna mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Tidak cukup hanya berteriak satu kali, namun dibutuhkan keuletan hingga berkali-kali.

Selain itu, daerah dalam mengajukan berbagai kebutuhan pembangunan itu, tidak dilakukan berdasarkan keinginan, melainkan harus berdasarkan kebutuhan. Dengan berbagai kelengkapan data lapangan maka permintaan itu dipastikan akan direalisasikan.

Demikian diungkapkan anggota Tim Pokja Perbatasan, Gatot, saat memberikan arahan kepada para kepala desa se Kecamatan Rangsang Barat belum lama ini di Kantor Camat Rangsang Barat- Bantar Kabupaten Kepulauan Meranti.

Gatot mengatakan, ada banyak dana yang tersedia di berbagai departemen yang ada di Pemerintah Pusat. Jika daerah mampu menyuguhkan data dan kebutuhan dana sesuai dengan kondisi riil di desa, maka tidak ada alasan bagi pusat untuk tidak mengucurkannya.

Kalaupun misalnya saat itu toh kuotanya sudah sempat dialokasikan bagi daerah lain, maka tahun berikutnya pasti akan diberikan. Dengan catatan daerah dengan gesit mengajukan kembali serta  melengkapi adminsitrasi yang dibutuhkan.

Misalnya kata Gatot, daerah ingin membangun sarana prasarana bangunan. Tapi saat dilakukan pengajuan, tidak menyertakan bukti sah kepemilikan lahan. Tentu saja anggaran itu tidak akan dikucurkan sebelum data hibah lahan atau tempat bangunan itu disertakan.

“Inilah contoh kecil keteledoran daerah dalam mengusulkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat yang sangat dibutuhkan oleh daerah. Untuk itulah desa harus tetap berkoordinasi dengan SKPD terkait di kabupaten.

Dari SKPD atau dari tingkat kabupaten yang akan mengusulkan bantuan itu ke pusat. Dan kita yakin jika teriakan itu disertai dengan bukti-bukti pendukung, seperti DED misalnya, maka tidak ada alasan pusat untuk tidak mengakomodirnya,”katanya lagi.           

Ditambahkannya, terkait masalah rehabilitasi bangunan ataupun pembangunan gedung baru, status kepemilikan lahan menjadi sebuah landasan hukum. Seperti menginginkan bantuan pembangunan gedung sekolah baru misalnya, tanpa menyertakan seritifikat lahan atau hibah yang diterima, maka bantuan itu tidak akan diberikan.

“Sertakanlah bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga biaya bangunan yang akan diusulkan akan bisa direalisasikan,”ujarnya.(jos)