Penerbitan Obligasi Daerah

Tak Perlu Lagi Lakukan Studi Kelayakan

Tak Perlu Lagi Lakukan Studi Kelayakan

Jakarta (HR)-Menteri Keuangan Bambang P S Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi sebagai modal membangun daerahnya masing-masing.

Dalam salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia, diketahui Menkeu melonggarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemda sebelum menerbitkan obligasi. Salah satunya, adalah Pasal 8 ayat (2) huruf c yang tidak lagi menuntut Pemda menyiapkan studi kelayakan kegiatan sebagai bagian dari persiapan penerbitan obligasi daerah.

Kemudian, Bambang juga menghapus ketentuan pasal berikutnya yang meminta dalam surat usulan rencana penerbitan obligasi harus menyertakan laporan penilaian studi kelayakan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas bidang pasar modal.

Selain itu pada huruf f pasal 8, Menkeu juga mensyaratkan Pemda menunjuk pejabat dan organisasi sebagai penanggung jawab penerbitan obligasi.

"Pemda harus menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola obligasi daerah,” ujar Menkeu dikutip dari peraturan yang ditekennya pada 25 September 2015. (cnn/mel)