Panwas Sebut Sejumlah Lurah Terlibat Politik Praktis

Terancam Dicopot Jabatan

Terancam Dicopot Jabatan

DUMAI (HR)- Panwaslu Kota Dumai menemukan sejumlah lurah serta PNS terlibat politik praktis dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk itu PNS yang terlibat hal tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, yakni akan dicopot dari jabatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kota Dumai, Yossy Rinaldi dalam pertemuan sosialisasi perekrutan anggota KPPS, di Gedung Media Centre, Jalan Puteri Tujuh, Dumai, Selasa (6/10).

“Kami dari Panwaslu telah mengantongi nama-nama lurah serta PNS lainnya yang terlibat politik praktis. Hanya saja, bukti lengkap belum kami dapatkan. Makanya, kami imbau dalam pertemuan ini agar lurah dan PNS jangan sekali-sekali berpolitik praktis," bebernya.

Menurut Yossi, ancaman hukuman bagi PNS berpolitik praktis dapat dicopot jabatannya sebagai PNS. Hal tersebut, Panwaslu melalui Bawaslu Pusat sudah bekerja sama dengan KemenPAN-RB perihal PNS terlibat politik praktis tersebut.

"Jika kami dapatkan bukti lengkap, ini bisa kami laporkan langsung kepada KemenPAN-RB sesuai MoU yang sudah diteken sebelumnya. Sanski hukumnya yang bersangkutan dapat dipecat dari PNS," tegasnya.

Dipaparkan Yossi, perihal lurah dan sejumlah PNS lainnya yang terlibat politik praktis di Kota Dumai, berdasarkan hasil penelusuran pihak Panwaslu. Hanya saja, lembaga tersebut saat inui tengah mencari bukti serta dokumen lengkap perihal itu.
"Perihal lurah dan PNS masuk tim sukses ini kami peroleh sendiri dari beberapa PNS yang berhasil kita temui. Dalam forum ini ada baiknta saya tegaskan dan ingatkan lagi hal itu. Berhubungan yang hadir di sini, ada camat dan lurah," ingatnya.

Sebelumnya,  Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, dengan tegas akan memberikan sanksi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai yang terbukti mendukung atau ikut mempromosikan balon kepala daerah ke masyarakat.

“Kalau sudah menyakut PNS dalam Pilkada kita tidak main-main pokoknya, sanksi tegas sudah di depan mata meraka. Bukan itu saja, dalam aturan yang sudah ditetapkan bahwa PNS dilarang terlibat politik praktis," tegas Arlizman Agus.

Disebutkan Arlizman Agus, bahwa imbauan netralitas para PNS sudah ditekankan lewat Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Lewat surat tersebut, memang ditegaskan agar PNS netral dalam Pemilukada yang berlangsung secara serentak ini.

"Terbukti mendukung satu dari lima pasangan calon yang ada di Kota Dumai, tentu bakal kita sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. PNS sebagai abdi negara memang dilarang terlibat langsung dalam politik praktis," ujarnya.

Sementara,Sekretaris Kota Dumai Saif Mustafa, juga melarang seluruh PNS Pemko Dumai untuk ikut-ikut memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara guna mobilisasi kepada salah satu calon kepala daerah untuk kampanye.

"Kalau tidak ingin terkena sanksi tegas, tolong seluruh PNS agar tidak ikut terlibat di politik praktis. Maksimalakan saja kinerja melayani masyarakat. PNS itu merupakan abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat dan memaksimalkan program pemerintah," pungkasnya.***