Hearing Lintas Komisi

Persoalan Perusahaan, Masyarakat Mengadu ke Dewan

Persoalan Perusahaan, Masyarakat Mengadu ke Dewan

PANGKALAN KERINCI- Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Bersatu mengadu ke DPRD Pelalawan terkait berbagai persoalan masyarakat dengan perusahaan PT Musim Mas, Selasa (20/1).

Sejumlah persoalan mereka paparkan di depan wakil rakyat lintas Komisi DPRD Pelalawan itu, seperti pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS), soal Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan serta rekrutmen tenaga kerja lokal. Rapat yang digelar di lantai tiga Kantor DPRD Pelalawan dihadiri Ketua DPRD, Nasaruddin, Ketua Komisi I Eka Putra, Ketua Komisi II Habibi Hapri, Ketua Komisi III Imustiar serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Nasri Fiesda dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Hambali. Tak ketinggalan para tokoh masyarakat dan pemangku adat Petalangan.

Pimpinan sidang, Suprianto, mengatakan, bahwa banyak persoalan yang diadukan ke dewan oleh masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung. Sebab itu, rapat lintas Komisi ini harus bisa memberikan solusinya.

"Persoalan yang diadukan masyarakat yakni pelanggaran Daerah Aliran Sungai, rekrutmen tenaga kerja lokal serta izin HGU perusahaan perkebunan PT Musim Mas," tuturnya.

Manajemen PT Musim Mas, T Kanna, menyampaikan, persoalan HGU PT MM telah melalui beberapa proses pengurusan legalitas sesuai dengan regulasinya. Hal itu dilakukan dengan menyisahkan beberapa kawasan untuk dijadikan areal konservasi.

"Areal konservasi kita seluas 1.200 hektar. Dan kita senantiasa melakukan pengawasan," sebut Kanna.

Sambung Kanna, perusahaan telah membentuk satu departemen khusus menangani persoalan lingkungan tersebut. Kata Kanna, PT MM sangat serius dalam menjaga hingga melakukan perawatan. Begitu pula terkait dengan sempadan sungai. Vegetasinya masih alami. Diakuinya, bahwa perusahaan alami kelemahan disana sini, dan temukan sejumlah kendala-kendala dilapangan.

"Perusahaan amat serius dalam menjaga areal konservasi. Terkait masalah penyelesaian Dusun Tambun yang berada di HGU PT MM, telah dilakukan pembebasan hingga pembinaan terhadap masyarakat setempat. Melalui koperasi, hasil perkebunan masyarakat di jual kepada perusahaan. Begitu pual soal DAS, perusahaan telah membebaskan pokok kelapa sawit dari bibir sungai hingga mencapai 400 meter," beber Kanna.

Masih kata Kanna, tenaga kerja lokal, diakuinya ada serapan. Bahkan, bisa dipastikan naker yang bekerja di Pelalawan adalah memegang KTP Pelalawan.

Kadisnaker, Nasri Fiesda, menyebubutkan, melalui perda tahun 2001, perusahaan wajib mentaatinya. Mesti melibatkan naker yang berada di dalam desa terdekat hingga kecamatan dan kabupaten terdekat.

"Dengan catatatan harus meminta izin melalui Disnaker setempat. Begitulah sistem perekrutmenan naker lokal itu. Namun, dinilai perda itu amat lemah dalam segi sangsinya. Kita harapkan perda itu bisa di revisi, agar naker kuat dalam perlindungan," ujarnya.

Ketua DPRD, Nasaruddin, menyarankan agar persoalan perusahaan dengan masyarakat ini harus dituntaskan secepatnya agar tidak menimbulkan polemik. Katanya, mesti dibentuk tim khusus atau terpadu untuk penyelesaiannya.

Perwakilan masyarakat Kasiran, menyampaikan, bahwa adalah persoalan sejumlah lahan perkebunan masyarakat yang berada di HGU PT MM.

"Sudah pernah diturunkan tim untuk pengukuran lahan masyarakat yang berada di HGU perusahaan agar dilakukan pembebasan. Namun hingga kini tak kunjung ada solusinya," sebutnya. (zol)