Dana Desa Solok Selatan Naik 126 Persen

Dana Desa Solok Selatan Naik 126 Persen

Padang Aro (HR)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan alokasi dana desa untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan naik sebesar 126 persen yaitu dari Rp12 miliar menjadi Rp28 - Rp30 miliar pada 2016.

"Dengan dana yang semakin besar diharapkan para wali nagari saat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) agar mempersiapkan jadwal pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan pengawasannya," kata Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kemenkeu RI, Anwar Syhadat saat sosialisasi kebijakan dana desa di Padang Aro, Jumat.
Dia mengatakan, untuk 2016 pemerintah daerah maupun nagari harus bisa mengantisipasi kelemahan yang ada pada 2015.
Sebagai contoh katanya, salah satu kelemahan Solok Selatan 2015 yaitu terlambat menetapkan Peraturan Bupati untuk mencairkan dana desa tahap pertama dan ini tidak boleh terulang lagi pada 2016.
Ia menyebutkan, saat ini yang menjadi kekhawatiran dari kementerian yaitu penyaluran dana desa secara nasional baru 25 persen dari total Rp20,7 Triliun.
Padahal katanya, tahun depan dana desa yang diusulkan sebesar Rp47 triliun saat ini dikhawatirkan terkendala saat pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dengan dana desa yang baru ditransfer 25 persen maka kemungkinan pembahasan Rp47 triliun untuk 2016 bisa terkendala saat pembahasan di DPR," katanya.
Ia mengingatkan pihak nagari maupun desa supaya mengoptimalkan penggunaan dana desa dan jangan sampai sisanya lebih dari 30 persen dari total yang dikirimkan.
Jika sisanya lebih dari 30 persen katanya, maka pada 2016 jumlahnya bisa dikurangi karena dianggap desa atau nagari yang bersangkutan tidak membutuhkan dana tersebut.
Selain itu imbuhnya, dana desa ini jika bisa dipergunakan secara swakelola dan tidak ada yang ditender.
Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Tata laksana Kementerian Desa Conrita Ermanto mengatakan, dalam mempergunakan dana desa pihak wali nagari atau kepala desa harus memiliki dua konsep yaitu prinsip sebagai kebenaran yang menjadi dasar pokok bertindak.
Selanjutnya katanya, prioritas yang merupakan sesuatu yang diutamakan dari yang lainnya.
Selain itu Kementerian Pedesaan mengharapkan dana desa juga dipergunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah karena baru 11,9 persen desa yang memiliki TPS.

"Agar lingkungan terjaga dan masyarakat tidak membuang sampah ke sungai dan laut maka diharapkan pihak desa juga memanfaatkan dana desa untuk membuat TPS," katanya. (ant/rio)