Korupsi Pengadaan Perlengkapan Olahraga pada Popnas Riau

Penanggungjawab Cabor Diperiksa

Penanggungjawab Cabor Diperiksa

PEKANBARU (HR)-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melayangkan surat panggilan terhadap penanggungjawab cabang olahraga yang dipertandingkan pada helat Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011 lalu.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal, Selasa (22/9). Hal tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011, dengan tersangka Yusmedi.

"Besok (hari ini,red) ada pemanggilan terhadap penanggungjawab cabor," ujar Darma saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski begitu, Darma belum bisa memastikan apakah penanggungjawab cabor tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau atau dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau. "Itu yang mau kita dalami. Yang jelas, semua cabor yang dipertandingkan. Kalau tidak salah ada 27 cabor," pungkas Darma.
Seperti diwartakan sebelumnya, Penyidik telah memeriksa saksi dari PPHP, yakni T Syarief Fadillah selaku Ketua PPHP dan Abd Haris selaku Sekretaris PPHP. Kedua diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (2/9) lalu.
Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***