SARAN DPR TERKAIT KABUT ASAP

Bentuk Pengadilan Lingkungan Hidup

Bentuk Pengadilan Lingkungan Hidup

JAKARTA (HR)-Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasludin, menilai perlunya  langkah komprehensif dalam mengatasi permasalahan kebakaran hutan. Salah satunya adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-undang tersebut nantinya perlu diatur mengenai adanya pengadilan khusus lingkungan hidup. Menurut dia, dengan adanya pengadilan khusus tersebut, diharapkan para pelaku pembakar hutan akan diberi hukuman berat sehingga akan menimbulkan efek jera.

"Di Undang-undang Lingkungan Hidup, saya kira perlu pengadilan khusus Lingkungan Hidup. Hakim punya kompetensi dan kemauan untuk memberikan efek jera," kata Andi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia menambahkan, dalam undang-undang juga harus diatur mengenai hukuman maksimal untuk para pelaku pembakar hutan. Menurut dia, pembakaran hutan termasuk kepada kejahatan luar biasa.

"Ini kejahatan luar biasa karena merugikan rakyat. Harus bisa menyasar ke otaknya," kata dia.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raffles Brotestes Panjaitan, mengaku setuju dengan adanya pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Hidup.
Dia menyebut, dengan adanya Pengadilan khusus itu, maka masyarakat bisa memantau proses sidang terhadap para pelaku.

"Seperti Pengadilan tipikor. Orang jadi bisa melihat," ujar dia.
Raffles juga berharap ada komitmen dari semua pihak dalam menanggulangi masalah kebakaran ini, termasuk dalam penegakan hukumnya.
Dia mengaku sempat menangani kasus terkait pembakaran hutan yang kemudian diputus bebas murni oleh Pengadilan.

"Akhirnya kita kejar ke Mahkamah Agung, ambil kasasi, akhirnya diputus 2 tahun denda Rp1 miliar," ujar dia.(vnc/rin)