Pengadaan Lahan di Bangko

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Senilai Rp20,8 M

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Senilai Rp20,8 M

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan mark up harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008. Saat ini, korps Adhyaksa tersebut tengah mempelajari satu bundel dokumen laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliaran rupiah tersebut.

"Iya, kita telah menerima laporan itu, dan akan kita pelajari terlebih dahulu," ujar Mukhzan kepada Haluan Riau, Kamis (17/9).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi.

Di sana ada tertera nama Suyatno, Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Rohil. Padahal, di tahun yang sama Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.

Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membuat kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan, 42, warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakil Pemkab Rohil.

Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi. Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi. Pada klausul lain, Pihak Kedua bersedia dikenakan potongan berupa pajak dan biaya administrasi lainnya atas transaksi yang dilakukan.

Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat masa itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar. Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tekenan.(dod)