Petugas Amankan Sabu 50 Gram Senilai Rp50 Juta

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi

PEKANBARU (HR)-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamanankan tiga tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi.

Dua dari tiga tersangka merupaka wanita berinisial JP (39) dan FN (33) warga asal sumatra utara dan satu orang laki-laki  GT (49) warga Pekanbaru. Ketiganya ditangkap Selasa (17/11) pukul 16.00 Wib didua hotel yang berbeda di Pekanbaru.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka seperti biasa dengan menggunakan teknik Undercover buy, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka GT dan JP ditangkap disebuah hotel di jalan Gatot Subroto.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian setelah keluar dari lip. Dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram senilai Rp 50 Juta.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, kepada Haluan Riau saat ekpos, Rabu (18/11) bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

"Dua warga Sumatra Utara ini baru sekali ke Pekanbaru. Biasanya pemesan berinisial GP yang datang ke Medan, tapi kali ini dua pengedar ini yang datang ke Pekanbaru, hingga akhirnya kita ringkus, "ungkapnya.
Dipaparkan Iwan, barang haram tersebut dibawa oleh JP dari Medan, Sumatera Utara melalui perjalanan darat menggunakan bus. Setelah sampai terminal di Pekanbaru, JP kemudian langsung menuju lokasi transaksi untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada GT.

"Yang pertama kali sampai di Pekanbaru adalah tersangka FN (32). Dia membawa sampel sabu-sabu untuk memastikan siapa pembelinya. Setelah mengetahui pembelinya jelas, baru FN menghubungi JP di Medan,"paparnya.
Lebih jauh diceritakan Iwan, Tersangka FN yang merupakan teman dekat JP ini akhirnya di bekuk petugas dikamar nomor 611 di kamar hotel berbeda dan tak jauh dari TKP penangkapan pertama. Dan dari tangan tersangka FN diamankan barang bukti tambahan berupa dua buah bong, satu timbangan digital dan dua paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya dijadikan sebagai sampel.

Sementara itu saat diwawancarai Haluan Riau, tersangka wanita berinisial JP (39) warga asal Medan, mengaku terpaksa menjadi bandar barang haram tersebut karena kondisi ekonomi yang sulit. Ditambah lagi saat ini ibu JP sedang dalam kondisi sakit. JP pun mengaku hasil keuntungan penjualan barang haram ini akan dipergunakan untuk berobat ibunya.

"Ya saya terpaksa bang, Ibu saya sakit pembengkakan jantung, dan karena saya tidak punya apa-apa, saya terpaksa melakukan ini untuk cari biaya berobat ibu," tutur JP sambil menangis disebalik sebo yang digunakanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka sendiri, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.(nom)