Berkampanye dan Gunakan Fasilitas Negara

Panwas Putuskan Laporan Bupati Rohil tak Cukup Syarat

Panwas Putuskan Laporan Bupati Rohil tak Cukup Syarat

BAGANSIAPIAPI (HR)-Setelah melakukan klarifikasi terhadap Bupati Rokan Hilir, Suyatno, yang dilaporkan MPC Pemuda Pancasila Rohil, terkait acara silaturahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Panwas memutuskan tidak cukup syarat untuk ditindaklanjuti.

"Panwas sudah mengundang Bupati Rohil dan pihak terkait. Suyatno hadir memenuhi undangan klarifikasi, Sabtu (12/9) lalu. Keterangannya kita bandingkan dengan keterangan pihak terkait yang mengetahui kejadian sebenarnya," ungkap Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah.

Keterangan yang disampaikan Bupati Rohil, Suyatno, sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak terkait dan termasuk keterangan Panwascam Bagan Sinembah, serta media massa yang turut ikut serta meliput kegiatan tersebut.

Jaka prihatin, pelapor memberikan keterangan tidak benar terkait laporan kejadian sebenarnya, karena bila dibiarkan tanpa klarifikasi akan menjadi kampanye hitam. "Ke depan, kita berharap siapapun pelapor agar memberikan keterangan dengan jujur dan tidak membiasakan dengan laporan yang bersumber katanya-katanya-katanya. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terancam dengan atraksi politik kampanye hitam seperti ini," tegas Jaka.

Dari klarifikasi yang disampaikan, H Suyatno, didapatkan informasi ternyata ia belum mengajukan cuti kampanye, karena masih fokus untuk menyelesaikan pembahasan APBD-P. Setelah pengesehan baru melakukan cuti dan berkampanye.

Dari yang disampaikan kepada Panwas, Bupati Rohil akan berkampanye awal Oktober. Panwas sampaikan jika sudah mengajukan cuti agar menembuskan surat pemberitahuan izin cutinya ke Panwas Rohil.

Camat Bagan Sinembah, Camat Bagan Sinembah Raya dan Kabag Protokol, dalam klarifikasinya dihadapan Panwas mengatakan, tidak benar acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.

Panwascam Bagan Sinembah dalam pernyataanya menyampaikan, kegiatan yang dilaporkan memang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Huda, Bagan Sinembah Barat dan bukan seperti yang dilaporkan dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.

Panwas juga menyayangkan pihak pelapor setelah memasukkan surat laporannya dan diundang untuk diklarifikasi tidak pernah datang dan membawa bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya.

"Panwas mengimbau kepada masyarakat Rohil jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun Tim Kampanyenya untuk tidak takut melapor, masyarakat Rohil cerdas dalam berdemokrasi dan matang berpolitik, untuk itu jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah diatur dalam regulasi kalau tidak mau berhadapan dengan hukum," pungkas Jaka. (zmi)