Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak

Polda Riau Tunggu Ahli dari LKPP

Polda Riau Tunggu Ahli dari LKPP

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Meski memeriksa beberapa saksi, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Polda Riau sendiri beralasan masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Analisis dari lembaga ini akan dijadikan sebagai salah satu bukti terjadinya tindak pidana.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan kalau penyidik masih menjalin komunikasi dengan LKPP. Lembaga itu dikasih konsep pertanyaan yang disiapkan penyidik Polda Riau
"Pada intinya, kasus ini masih jalan dan diselidiki. Penyidik masih menunggu hasil kajian dari LKPP," ujar Guntur, Selasa (15/9).

Selain itu, sebut Guntur, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan untuk menentukan berapa kerugian negara dalam proyek yang digagas Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

"Disamping itu, kita sudah memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," tukas Guntur.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyebutkan kalau pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pengadaan lahan untuk pengembangan Pelabuhan Dorak. "Kasusnya masih penyelidikan. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jawab Mukhzan.

Untuk diketahui, dibaginya pengusutan proyek ini, karena sebelumnya Polda Riau dan Kejati Riau saling mengklaim terlebih dahulu mengusut kasus ini. Setelah berkordinasi, akhirnya Kejati Riau menyelidiki pengadaan lahan, sementara Polda Riau pada bangunannya.

Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Meski begitu, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kepolisian tersebut.

Sedangkan, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Seperti diberitakan, pembangunan Pelabuhan Dorak merupakan proyek yang digagas Irwan selaku Bupati Kepulauan Meranti. Dirancang dengan sistem multiyears, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional.

Pengerjaanya ditargetkan memakan wakri dari tahun 2012 hingga 2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bernilai puluhan miliar. Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai alias terbengkalai. Proyek ini disebut tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.***