200 BU Masih Belum Registrasi BPJS

200 BU Masih Belum Registrasi BPJS

PEKABARU (HR)-Dari 2.000 badan usaha yang ada, belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pekanbaru. Masih ada sekitar 200 yang belum melakukan registrasi kepesertaan.

Hal ini disebabkan karena banyak data Badan Usaha (BU) yang tidak valid, mulai dari nama yang berganti, alamat yang tidak sesuai bahkan ada yang sudah bangkrut (koleps).

Demikian diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Chandra Nurcahyo, didampingi Kepala Departemen Publikasi dan Informasi BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Indris Halomoan, kepada Haluan Riau, Kamis (10/9), di Kantor Divre II BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap pendataan BU yang ada. Dalam upaya pembenahan ini, pihaknya juga turut bekerjasama dengan disnaker, dinas sosial, dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya.

"Saat ini yang baru terdaftar sebanyak 1.800 BU dari 2.000 lebih BU yang ada. Sehingga dari jumlah keseluruhan, total peserta yang terdaftar di cabang Pekanbaru, meliputi Kampar, Pelalawan dan Rohul yakni 750 ribu peserta,"ujar Chandra.

Dalam melakukan pembenahan tersebut, menurut Chandra, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, antara lain melakukan pembenahan terhadap akses layanan agar tidak mempersulit peserta. Mulai dari pendaftaran, pendataan, pemilihan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama, serta rumah sakit sebagai tempat rujukan.

Begitu pula halnya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terhadap pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan UU yang berlaku.

 Serta bagaimana pihak BPJS Kesehatan bisa memenuhi tanggung jawab kepada  peserta maupun faskes yang ada.

"Setiap hari jumlah keluhan masyararakat terus meningkat, maka dari itu bagaimana kita bisa meminimalisir terhadap permasalahan tersebut.

 Sehingga apa yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"papar Chandra.

Selain itu juga, tambahnya, bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan himbauan bagi seluruh BU agar segera melakukan registrasi di 2015.

Karena himbauan ini agar menghindari terjadinya sanksi bagi si pemberi kerja, karena setiap pegawai wajib mendapatkan fasilitas kesehatan,"tutupnya. (nie)