Melihat kerinduan Warga Mendapatkan Pelayanan BPJS dari Rumah Sakit Swasta (I)

Rumah Sakit Swasta Terkesan Masih Enggan

Rumah Sakit Swasta Terkesan Masih Enggan

Liputan : Imelda Vinolia

Warga menyambut dengan antusias program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat, yang telah berlaku sejak Januari 2014 lalu. Terlihat dengan antrean panjang pendaftaran di kantor-kantor cabang BPJS dan juga antrean pasien yang ingin mendapat pelayanan kesehatan dengan ansuransi yang cukup menjangkau kantong masyarakat menengah ke bawah.

Namun dalam perjalanannya, warga merasa tidak adil ketika ingin mendapat pengobatan dari rumah sakit swasta yang diinginkan. Sebab ternyata dalam melayani pasien BPJS, rumah sakit sawsata masih enggan dan masih ada pembatasan jadwal dan ruang rawat inap. Alasannya, selain karena belum kerja sama untuk melayani BPJS, daftar waiting list BPJS juga cukup panjang untuk bisa dilayani.

Sementara di sisi lain, banyak juga keluhan warga, ketika mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit swasta, ketika pasien mendapat operasi atau perawatan inap, mereka harus menunggu antrean, karena menurut informasinya kamar yang disediakan untuk pasien BPJS tersebut dibatasi.

Hal ini dikeluhkan seorang warga bernama Ar (42), ketika membawa istrinya yang akan dioperasi untuk dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta yang ada. Kala itu,  sang istri harus dioperasi payudara. Ar harus menunggu informasi dari pihak rumah sakit atas kamar yang lowong untuk sang istri yang harus dirawat inap. Meski pada akhirnya sang istri dioperasi, namun ia sempat merasa kecewa atas pembatasan kamar bagi pasien  BPJS tersebut, ketika menjalankan prosedural untuk mendapatkan jasa BPJS tersebut.

Sementara, seorang ibu yang dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru bernama Sj (56) juga kecewa, karena pembatasan jenis penyakit yang harus dirujuk ke salah satu rumah sakit yang ada.


Sudah dirujuk, Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih sering harus antre menunggu informasi.

Sementara di sisi lain, masih banyak warga belum bisa mendapat pelayanan di salah satu rumah sakit swasta favorit yang ada di Pekanbaru, seperti Rumah Sakit Santa Maria. Warga menyayangkan Santa Maria belum terdaftar sebagai rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Hal ini dikeluhkan seorang warga bernama Rh (66) yang sehari-hari sebagai pedagang di pasar Kodim Pekanbaru. Ia mengatakan,  selama ini, masalah sakit penyakit  di keluarga, mereka biasa berobat ke Santa Maria, namun ia menyayangkan Rumah Sakit Santa Maria belum bekerja sama untuk  BPJS. Tahun lalu, menurut informasi, pelayanan BPJS ke Santa Maria akan masuk akhir tahun 2014, namun hingga kini hal itu belum terealisasi.

Sebagai seorang janda yang sudah hampir 25 tahun ini, butuh bantuan atau keringanan untuk bisa mendapat jaminan kesehatan. Dan sebagai seorang pedagang biasa, ia sangat gembira mendengar program BPJS. "Namun sayang Rumah Sakit Santa Maria belum BPJS," ujar ibu yang pernah dioperasi ginjal ini.

Ia mengatakan, ia butuh ada jaminan seperti BPJS, sebab, paska operasi ia ingin bisa menjalani perawatan kesehatan yang dilayani Rumah sakit Santa Maria dengan jaminan BPJS tersebut. Namun entah kapan, ia tidak tahu. Wacana Rumah Sakit Santa Maria melayani BPJS hingga kini masih isapan jempol belaka."Saya berharap Rumah Sakit Santa Maria melayani BPJS, karena saya senang bisa mendapat pelayan kesehatan di rumah sakit tersebut, "ujarnya.

Antrean panjang mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS di rumah sakt swsata juga dirasakan oleh seorang ibu lansia bernama Sm (78). Ketika ia harus dirujuk agar menjalani operasi di rumah sakit swasta yang ada, sang ibu ini juga mengalami antrean. Namun meski mengalami proses yang demikian  lama menunggu, Sm mengaku operasi yang ia jalani lancar. "Di satu sisi BPJS menolong hidup kami secara ekonomi, namun perlu sabar menunggu antrean pengurusan prosedur,"katanya.

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kantor Wilayah Regional II, Suheri mengatakan, membenarkan  adanya keluhan warga mengenai pembatasan rumah sakit swasta tersebut. Menurutnya, awal BPJS ini diluncurkan Januari 2014, begitu banyak komplain masyarakat atas berbagai persoalan pelayanan rumah sakit swasta maupun pemerintah. Hal ini disebabkan,  beberapa hal yakni, pertama, karena kerja sama ke rumah sakit swasta dan klinik swasta masih sedikit.

Selain itu, masih banyak warga yang belum mengerti prosedur dari penggunaan fasilitas kesehatan tingkat I. Pradigma berpikir masyarakat soal penanganan penyakit belum sama dengan pemanfaatan fasilitas kesehatan yang ada.

Suheri juga mengakui paradigma pemanfatan faskes tingkat I ini belum maksimal dibangun di masyarakat, sehingga terjadi gesekkan pendapat antara warga dengan pelayan kesehatan yang pemerintah sediakan.

Ia juga mengakui, pernah menerima keluhan warga yang mendapat pembatasan kamar BPJS di rumah sakat swasta. Tetapi hal itu dikarenakan MoU kepada ke rumah sakit swasta ketika itu masih sedikit. Namun kini,BPJS Regional II telah memiliki MoU dengan  beberapa rumah sakit dan klinik swasta. I membenarkan juga  bahwa Rumah sakit Santa Maria sedang dalam proses untuk bisa memberikan pelayanan BPJS. Sementara, menurut data yang ada hingga 2015, sudah 38 rumah sakit dan klinik di Regional Divisi Regional II BPJS dengan 3 Kantor Cabang, yakni, KC Pekanbaru (Rohul, Siak, Kampar dan Palalawan), KC Dumai ( Bengkalis, Meranti dan Rohil) dan KC Tembilahan (Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir). Sementara, sebagai contoh di KC Pekanbaru, Rumah Sakit swasta rata-rata sudah melayani BPJS. Untuk Rumah Sakit Santa Maria masih dalam proses MoU."Kita berharap hal ini bisa terealisasi," ujarnya.

Sedangkan kerja sama Apotik Kantor Wilayah Regional II BPJS ujar Suheri sambil memberikan data lengkap MoU Rumah Sakit ddan apotik ini, ada 9 Apotik di tiga wilayah kantor Cabang Divisi Regional II BPJS.

Sedangkan untuk pelayanan pasien BPJS yang di emergency, tetaplah dilayani rumah sakit swasta manapun, meski rumah sakit swasta tersebut belum melakukan MoU. "Sebab ketika seorang warga pegenag ansuransi BPJS kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat swasta yang belum MoU BPJS, maka rumah sakit swasta tersebut harus menerimanya.

Sebab, ini sudah merupakan aturan hukum dari pemerintah yang harus dilaksanakan seluruh rumah sakit,"paparnya.

Sementara itu, Suheri juga menjelaskan  ketika awal BPJS diberlakukan tahun lalu, Dewan Riau juga telah memanggil semua rumah sakit yang ada membahas masalah BPJS, termasuk rumah skait Santa Maria. Jawaban pihak Santa Maria sangat dapat diterima oleh pertamuan itu, karena alasan  yang sangat mendasar, yakni  Santa Maria adalah rumah sakit swasta yang pelayanannya bagus dan setiap hari mereka hampir sudah tidak memiliki kamar rawat inap untuk semua kelas, sehingga dikhawatirkan jika pelayanan BPJS ini masuk, mereka belum mampu menampung hal ini.