TAHUN 2015

Pemkab Meranti Ajukan 35 Ranperda.

Pemkab Meranti Ajukan 35 Ranperda.

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan 35 Rencana Peraturan Daerah untuk dijadikan Perda tahun 2015. Usulan ini dikemukakan dalam rapat Paripurna DPRD, dihadiri 27 anggota, digelar Kamis (14/1).

Dari 35 Ranperda yang disampaikan, terdapat 6 Ranperda prioritas dan diharapkan segera dibahas.Yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal pemerintah daerah ke PT Bank Riau Kepri, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda Retribusi tentang Perkerja Tenaga Asing, Ranperda layanan unit Barang dan Jasa, Ranperda Penataaan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran atau kerusakan Lingkungan Hidup.Enam Ranperda  ini menjadi prioritas untuk memaksimalkan  keberadaan UU yang telah disetujui sebelumnya.  
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengatakan, dari hasil rapat koordinasi yang disepakati untuk segera dibahas hanya 6 dari 35 Ranperda yang diajukan. Fauzi dan seluruh anggota yang hadir juga sepakat ke 6 Ranperda ini cukup mendesak untuk segera dibahas.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Asisten I Bidang Ekonomi Anwar Zainal, yang membacakan pidato Bupati saat mengantarkan usulan Ranperda tersebut mengatakan, 6 Ranperda itu dimaksudkan guna mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan serta regulasi terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.

Diungkapkannya, seperti penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri upaya memaksimalkan keuangan daerah guna menunjang pendapatan serta permodalan.

Kalau sebelumnya penyertaan modal hanya sebesar Rp5 miliar, maka tahun 2015 ini akan ditingkatkan menjadi Rp100 miliar, dilakukan bertahap sesuai kondisi keuangan daerah.

Begitu juga dengan Ranperda tentang Retribusi atas Tenaga Kerja Asing tujuannya agar menjadi salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Sedangkan  Ranperda layanan Unit dan Jasa adalah untuk memaksimalkan layanan pelelangan agar proses lebih terpadu dan terciptanya persaingan yang sehat.
Demikian juga untuk Ranperda penataaan dan pembinaan Pasar Tradisional agar terus dipertahankan sehingga perekonomian masyarakat kecil dapat terus berlangsung dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Adapun penetapan Ranperda  tentang pengendalian Lingkungan Hidup menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan hidup untuk menjamin kelestarian alam sekitar,”tutur Anwar Zainal.

Dalam kesempatan itu juga, Badan Legislasi DPRD melalui juru bicanya Zubiarsyah menyerahkan 3 Ranperda Hak Inisiatif DPRD untuk dibahas nantinya menjadi Perda.
Yakni Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah, Ranperda tentang penertiban dan penataan Reklame, serta Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Zubiarsyah pihaknya akan membentuk tiga pansus serta menargetkan ke 6 Ranperda serta 3 Ranperda hak inisiatif DPRD itu ditergetkan akan rampung akhir Februari mendatang.

Rapat pengajuan Ranperda tersebut dihadiri para kepala SKPD, serta pejabat teras lainnya. Baik pejabat fungsional dan struktural maupun pejabat dari instansi vertikal lainnya.***