12 Perusahaan diduga Terlibat

Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Cabut Izin Perusahaan  Pembakar Lahan
PEKANBARU (HR)-Seperti diduga sebelumnya, pernyataan pihak Dinas Kehutanan Riau yang menyebutkan ada 12 perusahaan di Riau yang diindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Riau, benar-benar ditanggapi secara serius oleh berbagai kalangan.
 
 Semua sepakat, sanksi yang berat dan tegas harus dijatuhkan jika dugaan itu terbukti. Bila perlu, izin perusahaan yang bersangkutan langsung dicabut.
  
Sanksi pencabutan izin dinilai setimpal, dengan akibat yang ditimbulkan dari karhutla tersebut. Apalagi yang merasakan dampak negatifnya adalah masyarakat banyak.
 
 Tidak hanya itu, karhutla yang menimbulkan kabut asap juga membuktikan banyak aktivitas masyarakat di banyak sektor, jadi terganggu. Apalagi, instruksi serupa sebelumnya juga 
 
Cabut
pernah dilontarkan langsung Presiden Joko Widodo, saat meninjau lahan yang terbakar di Sumatera Selatan, baru-baru ini. 
 
 
Menyikapi hal itu, Danrem 031/Wirabima, Brigjen Nurendi, mengusulkan pemerintah mencabut izin perusahaan yang bersangkutan, jika memang terbukti membakar lahan di area konsesinya. Pihaknya menilai, dengan menjatuhkan sanksi yang tegas tersebut, diharapkan pihak perusahaan tidak lagi  mengulangi aksi pembakaran lahan.
 
"Harus diusut dan dimungkinkan lahannya dicabut izin. Kalau produksi, hasilnya tidak boleh dijual. Agar nantinya ketika mau buka lahan, terlebih dahulu berpikir karena ada aturan," ujarnya, usai briefing di Posko Satgas Karhutla Riau di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Selasa (8/9).
 
Tidak hanya itu, sanksi ini juga diharapkan bisa membuat perusahaan jadi ciut nyalinya, jika ada yang ingin melakukan pembakaran lahan lagi.
 
 Bahkan jika perlu, riwayat lahan milik perusahaan harus diusut silsilahnya. Sehingga bila ditemukan ada indikasi pembakaran lahan secara sengaja, hal itu akan menjadi catatan buruk bagi perusahaan bersangkutan.
 
 Tak hanya itu, hasil panennya juga nanti akan dipertanyakan serta dipertanggungjawabkan. 
Terkait proses penegakan hukum yang dilakukan saat ini, termasuk 12 perusahaan yang dilaporkan Dinas Kehutanan (Dishut) Riau ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Nurendi mengaku optimis penegakkan hukumnya akan berjalan maksimal.
 
"Saya yakin penegakan hukum, keras dan benar. Ini sesuai perintah Presiden. Yang salah tetap salah jangan dibiarkan, setiap tahun berulang-ulang," tambahnya.
 
Ditambahkannya, tim Satgas Karhutla akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakar lahan, baik dari pelaku usaha, masyarakat dan perusahaan. Lahan yang tebakar harus di police line, serta dipatok. Dan pelaku usahanya ditindak tegas.
 
"Perusahaan itu juga harus bisa kita pilah juga. Apa mungkin perusahaan yang sudah go internasional mau membakar lahan. Nah ini pelaku usaha yang akan membuka lahan, nah ini siapa, jangan sampai pelaku ini bisa lepas yang memungkinkan membuka lahan," tegasnya lagi.
 
Tak hanya Danrem Brigjen Nurendi, pernyataan senada juga dilontarkan anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil. Politisi Hanura ini meminta instansi dan aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada perusahaan pelaku Karhutla.
 
"Saya minta kepada penegak hukum, supaya menindak tegas. Jangan ada pandang bulu. Karena dampaknya luas dan membahayakan masyarakat. 
 
Beri hukuman yang paling tinggi agar ada efek jera. Kepada Menhut dan pihak berwenang kita minta mencabut izinnya. Bila tidak seperti ini, setiap tahun musibah serupa akan terus berulang," tuturnya. 
 
Diumumkan ke Publik 
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Riau mengumukan ke-12 perusahaan yang diindikasi Karhutla tersebut kepada publik.
 
 Sebab, hal itu bisa menjadi sanksi moral bagi perusahaan tersebut.
 
"Harusnya dibuka sajalah, Karena yang melaporkan itu, bekerja atas nama pejabat dan publik. Ya sudah buka-bukaan saja," ujar Made.
 
Made juga mempertanyakan, apakah ke-12 perusahaan tersebut bergerak dalam perkebunan kelapa sawit atau Hutan Tanaman Industri (HTI). "Sekarang kan tidak jelas.
 
 Yang 12 (perusahaan) itu apakah perusahaan perkebunan sawit atau HTI," tanya Made Ali.
 
Atau, lanjutnya, jangan-jangan 12 perusahaan tersebut termasuk perusahaan yang pernah diaudit Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2014 lalu. Saat itu, sebut Made, terdapat 17 perusahaan yang dilakukan audit.
 
"Jangan-jangan perusahaan itu juga.Kalau itu-itu juga yang dilaporkan Dishut Riau, sama saja tidak ada kerjanya," sindirmua. 
 
Sebagai informasi, katanya, di Riau ini terdapat sekitar 400 perusahaan kelapa sawit dan sekitar 146 perusahaan HTI. "Kalau mau adil laporkan semua. Jangan hanya 12 (perusahaan) itu saja," tantang Made.
 
Menurut Made, dari data yang dimilikinya, hampir sebagian lahan perusahaan ikut terbakar. "Kalau dari data kita, hampir separohnya terbakar itu. Itu dari data hotspot yang kita lihat," pungkasnya. (dod, nur, rud)