Korupsi Pengadaan Kapal Pompong 5GT 2 Unit dan Gilnet

Terdakwa Meninggal, Proses Sidang Dihentikan

Terdakwa Meninggal, Proses Sidang Dihentikan
PEKANBARU (HR)-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pompong 5GT 2 Unit lengkap dengan alat tangkap jaring (Gilnet) dengan terdakwa Saripek akan dihentikan.
 
 Pasalnya, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut) Kabupaten Indragiri Hilir telah meninggal dunia, Jumat (4/9) sekitar 21.00 WIB.
 
Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, Senin (7/9). Dikatakan Hasan, pihaknya baru memperoleh informasi secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan terkait meninggalnya Saripek yang memiliki jabatan terakhir selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Inhil tersebut.
 
"Tadi kita dikabarkan secara lisan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, bahwa terdakwa Saripek telah meninggal dunia," ujar Hasan kepada Haluan Riau.
 
Jika sudah ada surat keterangan resmi terkait meninggalnya terdakwa, sebut Hasan, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa dakwaan terdakwa digugurkan. "Otomatis perkaranya tidak akan dilanjutkan," pungkas Hasan Basri.
 
Saripek diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, karena penyakit diabetes kronis, Jumat (4/9) sekitar 21.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Saripek berstatus tahanan kota.
 
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi telah mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Saripek. Hal itu disebabkan, yang bersangkutan (terdakwa) mengalami sakit diabetes (gula) yang sangat kronis.(dod)
 
Saripek dihadirkan ke persidangan karena diduga telibat dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Diskanlut. Kapal berbobot 5 GT itu diduga tak sesuai spesifikasi kontrak proyek sehingga merugikan negara.(dod)