Ini Klarifikasi Ditjen Pemasyarakatan soal Setya Novanto Dapat Sel 'Nyaman' di Cipinang

Ini Klarifikasi Ditjen Pemasyarakatan soal Setya Novanto Dapat Sel 'Nyaman' di Cipinang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberi klarifikasi atas hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang menemukan sel 'nyaman' Setya Novanto di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Ditjen Pas menyatakan sel yang dilihat tim Ombudsman merupakan kamar pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

"Adapun kamar yang dilihat tim Ombusman adalah kamar pengacara Setnov yaitu Fredrich yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Klas 1 Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).

Dia mengatakan di Lapas Klas 1 Cipinang, Novanto hanya transit dan tidak masuk kamar hunian karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Namun, Novanto belum masuk ke sel tersebut.


"Kesimpulannya, Setnov belum masuk kamar hunian di Lapas Klas 1 Cipinang karena sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ade.

Ade mengatakan sel Fredrich berada di blok khusus one man one cell. Dia mengatakan sel tersebut dihuni narapidana yang memerlukan perawatan kesehatan seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, jantung, dan lainnya.

"Sebagian kamarnya juga diisi oleh narapidana yang bermasalah, yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban," kata dia.

Dia mengatakan pemindahan Novanto dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan Novanto transit di Lapas Klas 1 Cipinang karena akan menjalani pengobatan dan rawat inap.

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur, di mana narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak RS yang dirujuk di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan RS tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Soebroto," ungkapnya.

Ade kemudian menjelaskan soal dipindahkannya Novanto dari LP Sukamiskin di Bandung ke LP Cipinang di Jakarta. Berikut kronologi yang dibuatnya:

Kamis 26 Desember 2019
05.00 WIB
Novanto diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin

08.00 WIB
Novanto tiba di Lapas Cipinang menggunakan ambulans RS dengan pengawalan petugas polisi dan petugas lapas (Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan)

09.00 WIB
Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan petugas dari Lapas Cipinang

10.00 WIB
Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto dan dirawat di ruang Paviliun Kartika

Dasar hukum perawatan Setnov di RSPAD:

a. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, Tanggal 28 Desember 2017.
d. Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cipinang. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan menemukan sel Novanto yang punya fasilitas lebih baik dibanding napi yang ditempatkan di sel isolasi lainnya.

Dia mengatakan ruang isolasi di Lapas Cipinang dibagi dua yakni yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus. Dia mendapatkan penjelasan sel yang membutuhkan perhatian khusus diberikan kepada napi yang membutuhkan perhatian pada kesehatan. Novanto mendapatkan sel 'nyaman' ini.

"Yang menarik adalah kami menemukan blok Setya Novanto dan ada blok pengacaranya Setya Novanto. Nah ini menarik nanti saya barang kali bisa saya bisa mendapatkan penjelasan kenapa tiba-tiba dalam satu blok yang kemudian fasilitasnya lebih baik dari napi isolasi lainnya," kata Ninik.

"Karena kamar isolasi adalah kamar yang ditujukan untuk memberikan efek jera ya. Dan itu memang benar efek jera ya, satu sel lima orang sampai tidurnya bergelantungan. Sementara isolasi yang ini memang khusus dan lebih nyaman. Ini saya kira Pak Kalapas harus memberikan kualifikasi karena tadi saya tanyakan tadi apa kualifikasinya kebutuhan ini karena kami ingin memastikan di lapas tak ada diskriminasi bagi napi," sambungnya.