Polisi Lanjutkan Kasus Sabu

Polisi Lanjutkan Kasus Sabu

Pekanbaru(HR)-Penyidik terus melanjutkan penyidikan pelaku yang mengalami gangguan jiwa usai melakukan aksi nekatnya, yaitu melompat dari lantai 8 kamar hotel saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Dari hasil kesepakatan kita bersama mendapakan kesimpulan bahwa proses hukum akan terus berlanjut," Ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, kepada Haluan Riau, Selasa (1/9).
Lebih jauh dipaparkan Iwan, perkara akan terus lanjut meski dengan beberapa hambatan, yaitu kondisi cacat 75 persen pada badan hingga kaki, mengalami gangguan jiwa didukung surat visum Et revertum Psikiatrium RS Jiwa - Tampan no 44.13/Ps - Yma 4/ 1464 tgl 13 agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Direktur RS Jiwa Tampan - Riau Dr Haznelli Juita MM. "Hasil rapat tadi semua pihak mendukung langkah-langkah penyidikan yang dilakukan yang sesuai dengan UUD yang berlaku," terang Iwan.

Lebih jauh dikatakan Iwan, langkah tersebut sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 1,2,3 mengenai penyidikan terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Tapi jelas disana mengatur bagaimana penyidikan terhadap tersangka yang mengalami gangguan jiwa setelah pidana itu terjadi. "Dan dalam pertemuan tadi telah disepakati kita akan tetap memproses perkara tersebut hingga persidangan," tutup Kompol Iwan.(noem)