APBD Perubahan Riau Capai Rp11,6 Triliun

APBD Perubahan Riau Capai Rp11,6 Triliun

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, M Yafiz, mengungkapkan, terjadi peningkatan pada APBD Perubahan Riau tahun 2015 sebesar Rp1 triliun lebih, yang akan diusulkan Pemprov kepada DPRD Riau.

 Bila APBD murni sebesar RP10,6 triliun, pada APBD Perubahan menjadi Rp11,6 triliun.
Namun hingga saat ini, Yafiz juga mengakui draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan tersebut belum diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. Hal itu disebabkan masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Pada anggaran perubahan ada terjadi peningkatan di atas Rp1 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp11,6 triliun, Sekarang lebih besar," ungkap Yafiz, Jumat (28/8).


APBD
Lebih lanjut, Yafiz menerangkan, pada komposisi APBD Perubahan tersebut, terjadi sedikit penurunan pada sektor Belanja Langsung (BL). Hal itu disebabkan adanya penambahan Belanja Tidak Langsung (BTL) atas tekstur APBD melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) kabupaten/kota.

Menurutnya penurunan belanja langsung yang sebelumnya sebesar 58 persen dari struktur APBD murni akan dialihkan ke anggaran yang memang diperlukan. Karena itu, keterlambatan kali ini lebih disebabkan untuk rasionalisasi.

Salah satunya karena adanya penambahan untuk Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terutama pada sejumlah sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Demikian pula untuk anggaran di tiga sektor tersebut, akan benar-benar disiapkan sesuai peruntukannya.

"Seperti pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan infrastruktur 15 persen. Jadi kalau ditotal untuk Bankeu kabupaten/kota sekitar 10 persen," ungkapnya.

Disinggung mengenai tahapan usulan RAPBD-P 2015 dari eksekutif ke legislatif, Yafiz juga mengakui belum diserahkan ke Banggar DPRD Riau. Karena saat ini pihaknya melakukan penyesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Prosesnya dari Bappeda disampaikan ke TAPD untuk RKPD. Di TAPD, ada Pokja yang sekarang sedang membahas untuk menyesuaikan, melihat apakah cocok tidak," tutupnya.

Defisit Rp1,9 T
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Ilyas HU mengungkapkan, APBD Riau Tahun 2015, mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun. Jumlah itu melebihi batas defisit yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. Di dalamnya disebutkan, maksimal defisit seharusnya hanya enam persen dari total APBD sebuah daerah.

"Defisit anggaran kita tahun ini cukup besar, yakni mencapai Rp1,9 triliun dari total APBD Riau tahun 2015 sebesar Rp10,7 triliun," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, defisit itu terjadi akibat besarnya belanja daripada pendapatan. Namun defisit tersebut bisa ditutupi dengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Riau tahun 2014 yang jumlahnya mencapai Rp3 triliun lebih.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan Pemprov Riau tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, kategori pemerintah yang baik adalah yang bisa bisa menjalankan anggaran semaksimal mungkin. Bukan didepositokan di bank atau malah tidak bisa menggunakannya.

"Memang defisit bisa ditutupi dengan dana cadangan. Namun hal itu membuktikan Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menjalankan pemerintah dengan baik sesuai aturan berlaku," ujarnya lagi.  (nur, dok)