Badan Publik Berhak Menolak Beri Informasi

Badan Publik Berhak Menolak Beri Informasi

BENGKALIS  (HR)-Ketua Komisi Informasi Publik  Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, mengatakan, meskipun memiliki kewajiban memenuhinya, namun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Publik berhak menolak atau tidak memberikan informasi yang diminta Pemohon Informasi.

Mantan jurnalis yang juga cerpenis ini mengatakan, itu ketika berbincang-bincang bersama Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Sekretaris Daerah H Burhanuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/8) malam.

Kepala SKPD yang ikut mendampingi Ahmad Syah pada dialog informal di lobi Kantor Bupati Bengkalis itu, diantaranya Kepala Bappeda H Jondi Indra Bustian, Kadis Pekerjaan Umum HM Nasir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa H Ismail, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan H Herman Mahmud.

Sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, yang juga ikut dalam diskusi kecil tersebut, Ketua KIP Provinsi Riau ini menjelaskan, selain yang memang dikecualikan, Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Badan Publik dapat tidak memberikan Informasi Publik yang diminta Pemohon Informasi. Misalnya informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,” papar mantan Redaktur Pelaksana sebuah media harian terbitan Riau ini kelahiran Bangkinang, Kampar ini. (man)