Panwas Deadline Pemkab dan Paslon

Panwas Deadline Pemkab dan Paslon

RENGAT(HR)-Panitia Pengawas Kabupaten Indragiri Hulu memberikan deadline kepada pemerintah Kabupaten dan pasangan calon,  segera menanggalkan alat peraga kampanye, baik baliho, spanduk atau banner yang terpasang.
Menurut Ketua Panwas Inhu Mulya Santoni, pihaknya sudah menyurati Bupati Inhu terkait baliho pasangan calon segera ditertibkan, termasuk yang ada di kecamatan, terutama baliho mantan Bupati Inhu yang masih terpasang di setiap kecamatan bahkan di depan kantor camat berukuran cukup besar.
"Surat kedua juga sudah kita layangkan, dan hari ini, Senin (24/8)  hari terakhir deadline yang kita berikan, termasuk kepada pasangan calon (Paslon) agar menertibkan semua alat dan bahan kampanye yang ada, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Alat dan bahan itu menjadi tanggungjawab KPU Inhu dan sudah ada aturan tempat dan jumlah pemasangannya," tegasnya.
Mulya menegaskan, jika tak juga dilaksanakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian, guna melakukan penanggalan paksa atribut tersebut. Terkait pelaksanaan pencabuatan nomor urut, Mulya meminta kepada kedua pasangan calon tak menggunakan atribut berhubungan dengan mengkampanyekan pasangan calon, apalagi mencantumkan ajakan melakukan pemilihan atau kata-kata lain. (eka)