Dugaan Korupsi Dana Bansos

5 Anggota DPRD Bengkalis Segera Tersangka

5 Anggota DPRD Bengkalis Segera Tersangka

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan, akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis, tahun anggaran 2012 lalu. Sebanyak lima anggota DPRD di kabupaten itu, dipastikan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah memastikan bakal ada tersangka baru, namun Polda Riau belum menyebut nama atau inisial dari kelima anggota Dewan tersebut. Polda juga belum bersedia menerangkan, apakah kelima calon tersangka baru masih aktif atau tidak, sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Seperti diketahui, sejauh ini penyidik Polda Riau baru menetapkan Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, sebagai tersangka dalam kasus ini.  

"Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk nama atau inisial (tersangka, red), saya belum bisa sampaikan. Sekitar lima orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Kamis (15/1) di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru.

Pernah Diperiksa
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Jamal Abdillah tersebut, penyidik Subdit III Polda Riau telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni, dan dr Fidel.

Saat ditanya apakah kelima calon tersangka berasal dari mereka? Yohanes tak membantahnya. "Di antara nama-nama itu, lima di antaranya secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," tukas Yohanes.

Sementara, terkait perkara Jamal Abdillah, sambungnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah berkas kita serahkan Senin (5/1/) lalu ke JPU Kejati Riau, kita masih menunggu petunjuk," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik mengalami kendala karena tidak bisa memeriksa mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan. Hal itu disebabkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 pihak di Kabupaten Bengkalis pada 2012 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran. (dod)