Puan dan Pramono Masih Tercatat di DPR

Puan dan Pramono Masih Tercatat di DPR

JAKARTA (HR) - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secepatnya memberikan nama pengganti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Pasalnya, dua nama tersebut masih tercatat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.


Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama pengganti tersebut. Supaya tak menjadi polemik yang terus menerus, sebaiknya partai berlogo kepala banteng moncong putih itu mendaftarkan nama pengganti Puan dan Pramono Anung secepatnya.

"Kita sampai saat ini masih belum terima nama pengganti. Kita berharap PDIP bisa cepat (berikan nama)," ujarnya, Sabtu (22/8).
Winantu menegaskan, walau nama Puan dan Pramono masih terdaftar sebagai anggota dewan, namun fungsionaris partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sudah tidak menerima gaji dan fasilitas yang diberikan.

"Sudah enggak (terima jagi), otomatis sudah jadi menteri gaji mereka ditahan," katanya.
Berdasarkan Pasal 213 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2009, anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partainya.
Pasal 217 tersebut, menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (okz/rin)