BI Batasi Pembelian Dolar AS

BI Batasi Pembelian Dolar AS

Jakarta (HR)-Guna menjaga rupiah tetap stabil, Bank Indonesia akan memperketat pengawasan transaksi pembelian dolar Amerika Serikat. Pembelian dolar AS tanpa underlying transactions (tujuan transaksi) dibatasi maksimal US$ 25.000 per bulan, dari sebelumnya bisa US$ 100.000 per bulan.

Kendati demikian, menurut pengelola money changer, pemberlakuan regulasi pengetatan pembelian valas tersebut dinilai tidak akan efektif menekan permintaan mata uang negara Paman Sam tersebut.

"Tidak akan efektiflah. Masih banyak celah kalau transaksi dibatasi seperti itu dengan maksimal penukaran per orang US$ 25.000 per bulan," kata manajer salah satu money changer di Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Menurutnya, celah pelanggaran terhadap pembatasan tersebut sangat mudah dilakukan. Salah satunya adalah menggunakan dua KTP.

"Pertama, ya orang tinggal pakai KTP 2 orang atau lebih, tinggal minta tolong teman atau pakai KTP temannya. Kalau begitu siapa yang tahu, kita tahunya setiap orang bawa KTP saja yah bisa beli valas," jelasnya.

Selain itu, kata dia, setiap orang juga bisa mengakali aturan tersebut dengan melakukan penukaran di money changer berbeda dalam sehari.

"Kalau menukar di sini, saya tukar ke money changer lain juga bisa. Tapi saya belum tahu persis sistem pengawasan yang nanti diberlakukan BI," katanya.

Cara lainnya, menurut Surya, adalah dengan memalsukan invoice. Sebagai informasi, invoice dibutuhkan sebagai syarat penukaran uang di atas US$ 100.000 sebagai prasyarat dokumen underlying transactions selain harus dilengkapi dengan NPWP.

"Kalau yang ini (manipulasi invoice) memang susah. Tapi kan banyak juga perusahaan yang nggak bener. Kalau kita money changer tahunya mereka punya NPWP sama invoice bisa nukar di atas US$ 100.000, entah itu invoice benar atau nggak," pungkasnya.(okz/mel)