Pemotongan Dana Aspirasi Anggota DPRD Kepulauan Meranti

Kejati Periksa Muhammad Adil

Kejati Periksa Muhammad Adil

PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD Provinsi Riau Muhammad Adil memenuhi panggilan Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (12/8) kemarin.

Adil diperiksa terkait dugaan pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan olehnya kala menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (13/8). "Dia (Muhammad Adil,red) dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya. Yang memeriksa Jaksa Gunadi," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini, sebut Mukhzan, masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, Jaksa Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut. "Di tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab," tukasnya.

Muhammad Adil usai pemeriksaan menerangkan kalau kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri yang menyatakan kalau dirinya yang mengambil uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pihak yayasan.

"Saya tidak ada mengambil uang itu. Saya sudah sampaikan, dan yayasan sudah minta maaf ke saya atas keteledorannya (yang membuat pernyataan kalau dirinya yang mengambil uang,red)," terang anggota Komisi E DPRD Riau tersebut.

Menurutnya, dana aspirasi dewan sebagaimana yang marak diberitakan selama ini tidak benar adanya. "Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau penuhi syarat ya dicairkan," pungkas Muhammad Adil.

Menyikapi bantahan tersebut, Mukhzan menyatakan hal tersebut wajar dilakukannya. Meski begitu, Penyelidik tentunya akan mencari bukti petunjuk untuk membuat terang kasus ini. Kalau membantah, ya wajar. Kita tetap akan mencari bukti petunjuk untuk menguatkan adanya dugaan tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, Yusri dan Rosdane yang masih-masih menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin masing merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam.

Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut.

Jadi, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil yang juga merupakan Ketua DPC Pemuda Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.***