LQ Indonesia Lawfirm Soroti Judikal Review Terhadap Tahanan Tipikor

LQ Indonesia Lawfirm Soroti Judikal Review Terhadap Tahanan Tipikor

RIAUMANDIRI.CO - Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyoroti judical review MA RI No 28P yang membatalkan beberapa pasal di antaranya pemberian remisi kepada tahanan Tipikor. Sebelumnya judical review hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator.

Menurut Alvin, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. Layaknya UU itu dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan badan eksekutif, sehingga kelemahan ini dikoreksi oleh MA.

"Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulis kepada riaumandiri.co, Jumat (19/11/2021).


"Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak dari Peraturan Pemerintah atau badan eksekutif. Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu," tambahnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.

"Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Rika mengatakan, Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.

Perlu di tegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika di bacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar," Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani dan vokal.

"Kami imbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu memperoleh haknya," ucapnya.

Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Pasal 421 berbunyi: Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini dirjen PAS, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incracth, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen pas dengan Para pelaku kejahatan jika seperti itu?," tandas dia.