DPRD Pertanyakan Status Pernikahan Imigran dengan WNI

DPRD Pertanyakan Status Pernikahan Imigran dengan WNI

MEDAN  (HR)- Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan status sejumlah imigran ilegal yang diketahui melakukan pernikahan dengan warga negara Indonesia.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan mengatakan, pernikahan tersebut harus disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Perdalami motifnya kenapa menikahi orang Indonesia,” katanya, Selasa (11/8).

Ia juga meminta sejumlah instansi terkait seperti pihak imigrasi, komisioner tinggi PBB untuk pengungsi (United Nation High Comissions for Refugees/UNHCR/, hingga Pemprov Sumut harus mengkaji aspek hukum dan sosial dari pernikahan tersebut.

Pengkajian tersebut diperlukan karena pernikahan tersebut memiliki konsekwensi hukum dan sosial, terutama bagi WNI yang dinikahi dan anak yang dihasilkan dari pernikahan itu.

Ia mencontohkan masalah WNI yang mungkin ditinggalkan atau anak yang tidak dibawa jika imigran itu kembali ke negaranya atau ditampung di negara lain. “Kalau tidak dibawa, status anaknya kemana,” kata Efendi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Syahrial Tambunan juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan yang dilakukan UNHCR dalam mengizinkan pernikahan dengan WNI tersebut. “Apa syarat-syaratnya sudah terpenuhi?” tanya politisi Partai Demokrat itu.

Staf UNHCR Ardi Sofinar mengakui jika ada sejumlah imigran yang menikah dengan WNI yang datanya diupdate untuk kepentingan perlindungan. Namun pihaknya tidak dapat menjelaskan pemenuhan syarat pernikahan yang dilakukan imigran tersebut.(wol/ivi)