2 Tahun tak Dibayar

Rekanan Bongkar Lantai SD 006

Rekanan Bongkar Lantai SD 006

RENGA

T (HR)-Rekanan kontraktor gedung Sekolah Dasar Negeri 006 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, ancam melakukan pembongkaran lantai dan plafon heding sekolah.
Pasalnya, dua tahun setelah pengerjaan selesai, CV Melati Putih selaku kontraktor pelaksana tak kunjung menerima pembayaran dana hasil pekerjaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu yang nilainya mencapai Rp400 juta rupiah. "Kita akan melakukan pembongkaran terhadap beberapa item pekerjaan yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan pihak dinas pendidikan. Yaitu pembongkaran keramik lantai dan gipsun atau plafon yang sudah terpasang dibeberapa ruang kelas sekolah itu," ujar Direktur CV Melati Putih Yurizal, Selasa (4/8).
Rencana pembongkaran sudah disampaikan kepada pihak dinas pendidikan dan ditembuskan kepada sekolah, agar dilakukan pengosongan ruangan. Dan surat itu juga ditembuskan langsung kepada Bupati Inhu, Komisi IV DPRD Inhu, Inspektorat dan Kepala Sekolah SD 006 tersebut. "Kita sudah layangkan surat terkait pemberitahuan pembongkaran ruangan kelas sekolah itu, dengan nomor surat 09/CV-MP/VII/2015 perihal Pengosongan Bangunan SDN 006 Rengat tertanggal 27 Juli 2015," jelasnya.
Ia menerangkan, pekerjaan itu merupakan lanjutan tahap II yang dianggarkan pada APBD Inhu tahun 2013. Akan tetapi, setelah hampir dua tahun lamanya, dana hasil pekerjaan tersebut tak kunjung dibayarkan dinas, sehingga CV Melati Putih mengalami kerugian Rp400 juta rupiah. Sebelumnya, pihak CV Melati Putih sudah memberikan toleransi kepada sekolah dengan memperbolehkan menggunakan atau memakai bangunan tersebut buat kegiatan belajar mengajar siswa, dengan harapan uang pekerjaan mereka dapat dibayarkan pihak dinas pendidikan.
Namun bukannya dibayarkan, dinas pendidikan selaku pemberi pekerjaan malah terkesan mengabaikan dan tak mau menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan demikian, pihaknya mengambil langkah  pembongkaran. "Direncanakan, kami akan melakukan pembongkaran pada pekan ini, sesuai dengan surat kami yang sudah kami sampaikan kepada pihak dinas, yakni satu minggu setelah surat kami sampaikan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi lV DPRD Inhu Marduis, selaku komisi yang membidangi pendidikan, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari kontraktor tersebut. Namun, dirinya tak bisa berbuat banyak, karena itu merupakan domain kontraktor dengan dinas pendidikan selaku pemberi kerja. "Ini ranah kontraktor pelaksana dengan dinas selaku pemberi proyek. Namun, saya berharap pembongkaran itu tidak terjadi karena menyangkut kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah itu", sebutnya.(grc/aag)