FOKUS

Menteri Siti Minta Aparat Tegas

Menteri Siti Minta Aparat Tegas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta aparat penegakan hukum menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menciptakan kepulan asap di wilayah sekitar.
"Jawabannya harus penegakan hukum. Jangan pandang bulu. Jangan hanya mengkriminalisasi saja. Jangan hanya yang kecil-kecil," tutur Siti usai menghadiri pertemuan informal para gubernur seluruh Indonesia yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, tahun lalu.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu berpandangan, masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja. Harus ada instansi lain yang berpartisipasi mengatasi masalah ini.
"Harus ada bantuan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). Pemda juga sinerginya sangat diperlukan," kata Siti.
Wanita kelahiran 1956 itu menyampaikan, pengambilan langkah pencegahan harus segera diambil karena asap diprediksi makin tebal pada bulan Maret 2015. Sarjana Institut Pertanian Bogor ini berharap lembaga yang dipimpinnya dapat dengan lancar memobilisasi pengawasan.
Pada Oktober lalu, Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan 248 tersangka dan membuat 140 laporan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Namun, dari ratusan tersangka tersebut, hanya mencuat satu nama terkait korporasi. Sisanya berasal dari kalangan warga lokal.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Riau yang berimbas kepada tebalnya kabut asap seolah menjadi peristiwa rutin yang tak bisa dihindari. Setiap tahun selalu ada tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian meski sedikit sekali yang akhirnya diproses hingga ke pengadilan.
Pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2013, tercatat ada 7 korporasi (PT BNS, PT RUJ, PT SLR, PT SPM, PT JJP, PT LIH dan PT BBHA) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun tak satupun maju ke persidangan.
Sementara untuk kasus kebakaran hutan pada awal 2014 ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyidik 3 dari 23 perusahaan yang diduga bertanggungjawab atas kebakaran hutan. Namun, tidak satupun dari perusahaan tersebut dinyatakan terbukti membakar hutan dan lahan.***