Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM

PN Pekanbaru Kirim Berkas Banding A Bob dan Du Nun

PN Pekanbaru Kirim Berkas Banding A Bob dan Du Nun

PEKANBARU (HR)-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengirimkan berkas banding dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak Ahmad Mabub alias A Bob dan Du Nun alias Aguan alias A Nun ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri, Kamis (30/7) pagi.
"Hari ini kita kirimkan berkas banding kedua terdakwa A Bob dan Du Nun ke PT Pekanbaru," ujar Hasan, Kamis (30/7).
Dijelaskan Hasan, dalam berkas banding tersebut terdapat putusan lengkap Pengadilan tingkat pertama dan pernyataan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa.

"Memori banding dari kedua belah pihak belum kita terima. Jika nanti atau besok diserahkan ke kita, maka akan dikirim kembali ke PT Pekanbaru," lanjut Hasan.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan pihaknya akan menyerahkan memori banding ke PN Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke PT Pekanbaru.

"Sudah siap memori bandingnya. Akan kita serahkan ke Pengadilan," kata Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, melalui sambungan telepon.

Terpisah, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Rudi Zamrud Rajagukguk mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan memori banding.  "Dalam waktu dekat akan kita serahkan," pungkas Zamrud.

Dalam perkara ini, meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis minimal terhadap A Bob dan Du Nun. Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara serta seluruh aset yang pernah disita, kembali ke terdakwa. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan banding ke PT Pekanbaru.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Achmad malah divonis bebas. Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Di sini, JPU menyatakan kasasi, sementara ketiga terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut berbeda. Untuk A Bob dituntut 16 tahun kurungan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp67,8 miliar lebih subsider 8 tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa A Bob sama seperti yang dikenakan kepada terdakwa Niwen Khairiyah yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa A Bob. Niwen dituntut hukuman 16 Tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan dituntut pidana tambahan dengan membayarkan uang pengganti sebesar Rp6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Arifin Ahmad dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp86 juta subsider satu tahun. Untuk terdakwa Du Nun dituntut kurungan penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bu-lan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 67,8 miliar sub-sider selama 8 tahun.

Terakhir, terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.***