Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

KPK Masih Pelajari Niat Gerry

KPK Masih Pelajari Niat Gerry

JAKARTA (HR)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari niat M Yagari Bhastara alias Gerry. Hal itu terkait sikapnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Seperti diketahui, Gerry yang juga anak buah pengacara senior OC Kaligis tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Memang benar, Gery sedang mengajukan diri sebagai JC. Sedang dipelajari penyidik," ujar Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (24/7).
Menurut Johan, Gerry menyatakan keinginannya untuk bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro mengatakan, kliennya bersedia memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik. Meski mengaku mendapat tekanan dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, Haeruddin memintanya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Penegak hukum itu kan memang harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan dilebihkan, jangan dikurangkan. Kalau dia salah, ya dibilang salah dong," kata Haeruddin.

Menurut Haeruddin, keterangan yang diberikan Gerry akan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki. Namun, Haeruddin menolak jika Gerry disebut sengaja mengajukan diri menjadi justice collaborator.
"Kalau itu disebut JC, ya kebetulan saja. Aturannya semua orang harus begitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, Haeruddin menambahkan, dalam mengembangkan kasus ini, semestinya tak hanya Gerry yang dibutuhkan. Menurutnya, KPK juga harus berusaha mencari tahu siapa lagi yang menjadi korban kantor firma hukum Kaligis. "Bukan cuma Gerry saja yang harus buka, tapi KPK juga harus cari tahu siapa saja yang pernah jadi korban kantor OCK," kata dia.

Diminta Pasang Badan
Tidak hanya itu, Haeruddin Masarro mengatakan, kliennya mengaku diminta OC Kaligis "pasang badan" demi kelangsungan kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.

Dikatakannya, Gerry mengatakan pada dirinya, peristiwa tersebut terjadi saat Hari Raya Idul Fitri, Jumat (17/7) lalu.

"Gerry salat Jumat di Guntur. Keluar Jumatan dia dipanggil sama OCK. 'Sini dulu lah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis.

Haeruddin mengatakan, saat itu Gerry diam saja. Namun, saat menceritakan peristiwa tersebut kepada Haeruddin, Gerry menolaknya. Menurut Haeruddin, Gerry merasa mustahil pasang badan karena KPK memegang semua bukti sadapan.

"Gerry bilang 'gimana saya pasang badan. Kan rekaman sudah ada. Kan tidak bisa'," tambahnya menirukan perkataan Gerry.

Haeruddin mengatakan, percuma jika Gerry menutupi peran Kaligis karena penyidik telah memegang alat bukti. Menurut dia, pembelaan yang diberikan Gerry pun tak akan dipercaya jika berseberangan dengan alat bukti tersebut.
"Gerry pun bilang apa orang tidak akan percaya. Masa Gerry mau kasih duit ke situ? Apa urusannya Gerry?" kata Haeruddin.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. (kom, sis)