Kembali Mangkir, Ketua KONI Kampar Bakal Berstatus Buron

Kembali Mangkir, Ketua KONI Kampar Bakal Berstatus Buron

RIAUMANDIRI.CO - Surya Darmawan kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu dimungkinkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan berstatus buron.

Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Status itu disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1) lalu.

Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.


Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).

Namun, surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Sampai detik ini, (Surya Darmawan) tidak datang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (2/2).

Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.

Atas sikap tersebut, Surya Darmawan dimungkinkan akan dimasukkan dalam DPO. Dengan begitu, status baru akan diterima sebagai buronan.

"Usulannya, ditetapkan DPO," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu.

Saat ditanyakan, apakah penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan berikutnya, Rizky menjawab hal itu dimungkinkan saja. Namun menurutnya, panggilan secara patut dan sah telah beberapa kali dilakukan, namun tak digubris oleh Surya Darmawan.

"Selama ini panggilan sudah disampaikan secara patut dan sah. Panggilan terakhir kemarin, (disampaikan) melalui Ketua RT di rumahnya," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Dalam waktu dekat, lanjut Rizky, pihaknya akan menentukan sikap. Termasuk apakah akan memasukkan Surya Darmawan dalam DPO. Hal itu akan diputuskan dalam ekspos yang dilakukan penyidik.

"Nanti tunggu ekspos dulu," pungkas Rizky.

Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.

Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.



Tags Korupsi