Asimilasi Habib Bahar Terancam Dicabut Jika Kumpulkan Massa Lagi

Asimilasi Habib Bahar Terancam Dicabut Jika Kumpulkan Massa Lagi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA -  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris memberi peringatan kepada 
terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith atau Habib Bahar karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi

Dia mengatakan kegiatan dakwah yang digelar Bahar tersebut mengundang massa sehingga berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris, Senin (18/5/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.


Dia mengaku sudah mengingatkan Habib Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jamaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Aris mengatakan, pihaknya bisa meninjau ulang pemberian asimilasi terhadap Bahar bila kembali mengumpulkan banyak orang di tengah penerapan PSBB.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Bahar telah menjalani setengah masa pidananya.

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019. Ia terbukti bersalah menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki.

Usai bebas, Bahar dijemput oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dan sejumlah orang lainnya. Ia langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Bahar disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu. Ia berdiri dari atas mobil sambil menyapa massa yang berada di sisi kanan dan kiri jalan menuju rumahnya.

Jaga jarak aman dan penggunaan masker merupakan salah satu langkah mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir.