Dugaan Penipuan Sertifikat Lahan

Notaris AA Kembali Dilaporkan ke Polda Riau

Notaris AA Kembali Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Notaris/PPAT AA yang berkantor Notaris di Kabupaten Rokan Hulu kembali dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat lahan. Setelah sebelumnya pernah dilaporkan Ismail dalam kasus yang sama.
 
Kuasa Hukum pelapor Dr H Wiranto, Rabu (8/7) mengatakan, kliennya atas nama Rico Supantri, warga Desa Muara Jaya, RT01/RW.01 Kelurahan Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Huku, Rokan Hulu, sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau.
 
"Yakni dengan Nomor Laporan Polisi Nomor:LP/293/VII/2015/SPKT/Riau pada, Selasa (7/7) yang telah melaporkan Notaris AA, SH, MKm yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat lahan," sebutnya di Pekanbaru, Rabu (8/7).
 
Dikatakan Rico yang didampingi kuasa hukumnya, Rabu (8/7), menurut perjanjian antara KUD Murah Rezeki, Kelurahan Muara Jaya, dengan PT APN (bapak angkat), masyarakat tidak dibebankan biaya administrasi terhadap sertifikat. 
 
"Di dalam MoU disebutkan setelah lunas dari Bank Mandiri, sertifikat akan diserahkan ke masyarakat. Akan tetapi sampai saat ini, pihak Notaris AA beserta mantan Ketua KUD Murah Rezeki Muki Pudin dan Suwarso yang dibantu Kades M Jufri dalam melakukan pungutan biaya administrasi sertifikat hak milik (SHM) dengan dalik peleburan sertifikat baru," papar Rico.
 
Menurut Rico, peserta petani yang tergabung dalam KUD Murah Rezeki sudah dipungut dengan pemotongan langsung melalui KUD Murah Rezeki sebesar Rp730 ribu dikalikan dengan jumlah anggota koperasi sebanyak 892 peserta petani.
 
"Akan tetapi sampai saat ini, sertifikat yang diurus belum juga terlaksana," ujarnya.Menyikapi masalah tersebut, Kuasa Hukum Rico Dr Wiranto yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Riau ini berharap, kepada Kapolda Riau untuk mengusut tuntas masalah kasus ini dengan jujur.
 
"Karena ini menyangkut masyarakat banyak, yakni Desa Muara Jaya yang tergabung dalam KUD Murah Rezeki yakni sebanyak 982 petani. Saya optimis perkara ini dapat diselesaikan dengan cepat. Kemungkinan ke depan masyarakat akan bertambah terus untuk melaporkan Notaris AA ke Polda Riau, hingga perkara ini diselesaikan dengan prosedur hukum secara adil," imbuhnya.(hai)