Tindak Penjual Barang Kadaluarsa

Tindak Penjual Barang Kadaluarsa

PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD Pekanbaru, meminta pemerintah menindak tegas pemilik swalayan yang masih memperjual belikan barang-barang tidak layak jual atau kadaluarsa.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, Jumat (3/7), mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Perindsutrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan sidak. Namun sidak yang dilakukan juga melibatkan instansi terkait lainnya, seperti BBPOM dan badan pengawas makanan lainnya.

"Barang-barang yang sudah kadaluarsa atau tidak layak jual harus disita sebagai barang bukti. Kemudian panggil pemilik swalayan untuk diberikan teguran tegas. Jika nantinya fakta di lapangan teguran tersebut tidak juga diindahkan, cabut saja Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) nya," kata Roem..

Untuk masyarakat, lanjut Roem, ia meminta agar lebih selektif lagi membeli barang-barang di swalayan. Perhatikan tanggal kadaluarsa dan kandungan zat yang ada di dalam makanan yang akan dibeli, pasalnya, sekarang ini banyak makanan yang tidak halal beredar luas baik di pasaran umum dan juga swalayan.(ben)